• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 28 May 2022
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Ditutup Selama 14 Hari

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
16 June 2021
in Bandung Kota
0 0
0
Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Ditutup Selama 14 Hari
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Melonjaknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk menutup sementara tempat wisata hingga 14 hari kedepan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan bahwa kebijakan ini akan dimulai besok, Kamis 17 Juni 2021.

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Mengajak Warga Berdoa untuk Keselamatan Putra Sulung Ridwan Kamil

Wali Kota Bandung Mengajak Warga Berdoa untuk Keselamatan Putra Sulung Ridwan Kamil

27 May 2022
Mantap! Bandung Dinobatkan Sebagai Kota Dengan Makanan Tradisional Terbaik di Asia

Mantap! Bandung Dinobatkan Sebagai Kota Dengan Makanan Tradisional Terbaik di Asia

26 May 2022
Penerimaan Peserta Didik Baru SD-SMP Dibuka 13-17 Juni 2022

Penerimaan Peserta Didik Baru SD-SMP Dibuka 13-17 Juni 2022

26 May 2022
Semangat Konferensi Asia Afrika di Tengah Pandemi Covid-19

Semangat Konferensi Asia Afrika di Tengah Pandemi Covid-19

26 May 2022

Selain itu, cafe dan resto juga hanya diperbolehkan melayani take away. Pemkot Bandung juga memangkas jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga toko modern, yakni boleh buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Penutupan tempat hiburan dan tempat wisata. Restaurant hanya take away. Jam operasional mall, restaurant, PKL hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian jam operasional pasar tradisional sampai jam 10. Kemudian pernikahan acara hanya akad saja dengan maksimal 50 orang,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (16/6/2021).

Oded menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung.

Selain itu, aktivitas MICE atau kegiatan-kegiatan di hotel yang mengundang banyak orang juga dilarang. Sementara untuk acara pernikahan hanya boleh melaksanakan akad dengan jumlah peserta dibatasi 50 orang.

Wali Kota Bandung itu memaparkan bahwa terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan bulan Mei hingga Juni saat ini.

Terlebih, keterisian tempat tidur di ruang isolasi di rumah sakit-rumah sakit di Kota Bandung saat ini telah mencapai 89 persen lebih.

Untuk itu, Oded mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung unruk meningkatkan kesiagaan dalam menghadapi Covid-19.

Dia pun mengimbau masyarakat dari luar Kota Bandung untuk tidak terlebih dahulu memasuki Kota Bandung.

“Saya memohon mari bersama-sama lebih meningkatkan kesiagaan kita di dalam menghadapi Covid-19 dan masyarakat luar Kota Bandung saya mengimbau agar jangan masuk Kota Bandung kalau tidak ada kepentingan yang sangat urgent,” pungkasnya.

 

Editor: Novirahmaya

Tags: Covid-19Kota BandungOded M Danial

Rekomendasi untuk Anda

Verifikasi Data Peserta Didik Baru, Disdik Kota Bandung Koordinasi dengan Disdukcapil
Bandung Kota

Verifikasi Data Peserta Didik Baru, Disdik Kota Bandung Koordinasi dengan Disdukcapil

25 May 2022
Pengunjung Membludak hingga Tak Menjaga Kebersihan, Taman Alun-alun Kota Bandung Ditutup
Bandung Kota

Taman Alun-alun Kota Bandung Masih Ditutup

24 May 2022
Tanpa SKKH, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Bandung!
Bandung Kota

Tanpa SKKH, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Bandung!

23 May 2022
Pemkot Bandung “Kepret” Atlet yang Berlaga di SEA Games 2021 Vietnam
Bandung Kota

Pemkot Bandung “Kepret” Atlet yang Berlaga di SEA Games 2021 Vietnam

23 May 2022
Kota Bandung Punya Kolam Retensi Baru di Pussenkav TNI AD
Bandung Kota

Kota Bandung Punya Kolam Retensi Baru di Pussenkav TNI AD

23 May 2022
Sejumlah Daerah Sudah Boleh Car Free Day, Kota Bandung Kapan?
Bandung Kota

Sejumlah Daerah Sudah Boleh Car Free Day, Kota Bandung Kapan?

23 May 2022
Next Post

Berlakukan WFH, Pemkot Bandung Tak Menerima Kunjungan Dinas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

20 July 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In