BANDUNG – Terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang Santriwati yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan alias HW divonis penjara seumur hidup.
Tuntutan ini sudah diketok palu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo menegaskan, HW terbukti bersalah dan secara resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
“Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas sang Hakim saat pembacaan berkas putusan.
Majelis hakim juga menilai bahwa pemberatan terhadap HW tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak sehingga membuat trauma korban.
Bahkan terdakawa juga disebut telah mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.
“Tidak ada keadaan yang meringankan,” tegasnya.
Dari pantauan tim infobandungkota.com di lokasi, sejak pukul 09.13 WIB, terdakawa HW yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah datang ke Pengadilan Negeri dengan menumpangi kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung, dan dikawal ketat oleh petugas.
Herry Wirawan sebelumnya telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Dalam persidangan itu juga, HW dituntut hukuman mati, serta hukuman tambahan yakni berupa kebiri kimia.
Atas perbuatannya, HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.