BANDUNG – Pemerintah secara resmi menghapus syarat tes Covid-19 untuk perjalanan domestik. Tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin kedua hingga vaksin ketiga alias booster.
Hari ini, Selasa (8/3/2022), Pemerintah secara resmi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
Dalam SE tersebut, tertuang bahwa bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun. Hanya saja, tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis dalam SE tersebut.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun bagi orang dengan penyakit komorbid atau dengan kondisi kesehatan khusus juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam, atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.
“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” lanjutnya.
Meski sudah mulai banyak pelonggaran, penerapan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan mencuci tangan selama perjalanan tetap diwajibkan.
Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyampaikan kabar baik untuk masyarakat terkait syarat perjalanan ke luar kota.
Kabar ini disampaikan oleh Menko Marves, Luhut saat menyampaikan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui jumpa pers virtual, pada Senin (8/3/2022).
Luhut menegaskan, khususnya untuk syarat wajib berpergian domestik, sudah tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Namun syarat ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima dosis vaksin lengkap, yakni hingga booster.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” kata Luhut.
“Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” imbuhnya.