• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 15 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Update: Syarat Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Termasuk untuk Anak-anak

Novi Rahma by Novi Rahma
08 Mar 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0

Sumber foto: Instagram Resmi @keretaapikita

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah secara resmi menghapus syarat tes Covid-19 untuk perjalanan domestik. Tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin kedua hingga vaksin ketiga alias booster.

Hari ini, Selasa (8/3/2022), Pemerintah secara resmi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

Dalam SE tersebut, tertuang bahwa bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun. Hanya saja, tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis dalam SE tersebut.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Namun bagi orang dengan penyakit komorbid atau dengan kondisi kesehatan khusus juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam, atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.

“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” lanjutnya.

Meski sudah mulai banyak pelonggaran, penerapan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan mencuci tangan selama perjalanan tetap diwajibkan.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyampaikan kabar baik untuk masyarakat terkait syarat perjalanan ke luar kota.

Kabar ini disampaikan oleh Menko Marves, Luhut saat menyampaikan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui jumpa pers virtual, pada Senin (8/3/2022).

Luhut menegaskan, khususnya untuk syarat wajib berpergian domestik, sudah tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Namun syarat ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima dosis vaksin lengkap, yakni hingga booster.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” kata Luhut.

“Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” imbuhnya.

Tags: Covid-19DomestikPemerintahVaksin

Rekomendasi untuk Anda

Banyak Anak Belum Pernah Diimunisasi, Wamenkes Minta Bandung Jadi Contoh Penanganan
Bandung Kota

Banyak Anak Belum Pernah Diimunisasi, Wamenkes Minta Bandung Jadi Contoh Penanganan

12 May 2026
Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah
Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah

13 September 2025
Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”
Nasional

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”

8 September 2025
100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik
Bandung Kota

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

26 June 2025
Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio

18 June 2025
Kemenkes Terbitkan Imbauan Waspada Covid-19, Varian Baru Muncul di Negara Tetangga
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Waspada Covid-19, Varian Baru Muncul di Negara Tetangga

31 May 2025
Next Post
Mantap! Pemkot Bandung Kembali Sabet Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik

Mantap! Pemkot Bandung Kembali Sabet Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In