BANDUNG — Seorang ustaz berinisial EE dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus penganiayaan terhadap anak kandungnya, NAT (19).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jabar.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Benar (laporannya),” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
“Yang sudah dimintai keterangan sebanyak tiga orang,” tambahnya, seraya menyebut masih ada saksi lain yang akan dipanggil.
Sementara itu, kuasa hukum NAT, Rio Damas Putra, menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya berkunjung ke rumah ayahnya di kawasan Sindanglaya, Kabupaten Bandung, pada 4 Juli lalu.
Kedatangan NAT untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan uang bulanan yang biasa diberikan ayahnya kepada dirinya dan adik-adiknya.
Namun, menurut Rio, bukannya mendapatkan jawaban, kliennya justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
NAT bahkan diduga mengalami kekerasan fisik dari sejumlah pihak keluarga, termasuk nenek, paman, bibi, hingga ayah kandungnya sendiri.
“Peristiwa itu sempat direkam oleh klien kami menggunakan handphone. Tapi kemudian handphone tersebut disita oleh keluarga ayahnya dan sampai sekarang belum dikembalikan,” terangnya.
Usai mengetahui kondisi NAT, ibunya langsung membuat laporan ke kepolisian. Rio menambahkan, NAT juga sudah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan hukum.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polrestabes Bandung.
















