BANDUNG – Baru-baru ini warganet dibuat geram dengan kelakuan seorang suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
KDRT ini dialami oleh Cut Intan Nabila. Selebgram asal Bogor, Jawa Barat ini mengunggah rekaman CCTV yang merupakan bukti kekerasan tersebut melalui Instagram pribadi miliknya pada Selasa (13/8/2024).
Dalam video itu terlihat Intan dan suami bersama bayinya sedang di atas kasur, hingga terjadinya percekcokan. Namun tidak terdengar jelas apa yang mereka ributkan.
Lalu tiba-tiba si suami mendaratkan pukulan hingga Intan tergeletak di kasur dan berteriak kesakitan.
Pada saat bersamaan, bayi yang ada di atas kasur juga ikut tertendang oleh suami Intan. Kemudian, terlihat seseorang membuka pintu.
“Mah, tolongin, Mah,” teriak Intan.
Terkait masalah ini, polisi pun langsung turun tangan. Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro menjemput bola mendatangi tempat kejadian perkara alias TKP.
“Benar (masuk wilayah Bogor), anggota sedang cek ke lokasi,” kata dia, melansir dari Detik.com.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menegaskan bahwa sedang melakukan pengecekan.
“Lagi dicek TKP (tempat kejadian perkara),” ujarnya.
Namun polisi belum berbicara banyak terkait kasus KDRT tersebut, dan baru hanya menyampaikan bahwa saat ini anggotanya telah ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Seperti diketahui, Intan menuliskan caption dalam video tersebut bahwa KDRT ini bukan yang pertama kali dialaminya.
“Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT,” tulis Intan dalam caption di Instagramnya, Selasa (13/8/2024).
Bahkan ada puluhan video lain yang ia simpan sebagai bukti. Intan kemudian menyinggung soal wanita lain dalam rumah tangganya.
“5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah,” bebernya.
“Maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri,” pungkasnya.
Sekadar informasi, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).