BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kelonggaran atau relaksasi di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini.
Oded mengaku kebijakan PPKM tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Namun, pihaknya pun kini telah meminta agar dilakukan pelonggaran kebijakan.
Dengan adanya hal itu, Oded juga mengatakan bahwa telah mengajukan surat permohonan terkait relaksasi yang berasal dari aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat Kota Bandung.
“Jadi PPKM itu kebijakan dari pusat, kita ini kaya bupati dan Wali Kota hanya penyelenggara kebijakan. Tapi ketika level 4 seperti ini kita ngikutin level,” ujar Oded di Pendopo kota Bandung, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, terkait dengan adanya aspirasi-aspirasi yang disampaikan dari berbagai kalangan masyarakat kepada dirinya soal relaksasi atau pelonggaran, ia mengaku bahwa sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat.
Termasuk Oded pun mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun kebijakan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat.
“Kalau aspirasi itu sudah saya sampaikan ke pusat dan itu kebijakan pusat. Termasuk ada aspirasi pinjam uang ke bank, lalu saya bersurat ke OJK minta keringanan, mau kemudian ke ketenaga kerjaan dan BPJS. Banyak pokoknya, termasuk bikin surat ke PLN juga. Jadi Setiap aspirasi saya menyampaikan,” katanya.
Sementara itu, di singgung soal pembayaran Pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk masyarakat Kota Bandung, Oded mengatakan bahwa pihaknya kini tengah membahas hal tersebut.
“Jadi kalau untuk PBB, itu saya sedang menginstruksikan dan sedang dibahas untuk dikaji, dan mudah-mudahan nanti ada keringanan dan relaksasinya seperti apa,” ucapnya.
Dengan adanya hal tersebut, Oded pun berharap dan meminta agar kebijakan PPKM level 4 yang berakhir pada 9 Agustus nanti tidak diperpanjang. Sebab, untuk perekonomian masyarakat sudah sangat terdampak akibat pandemi.