BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan aturan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik.
Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali karena alasan tertentu yang telah diatur.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat Apel Mulai Bekerja di Balai Kota.
Adapun alasan khusus yang dimaksud meliputi kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui dan diizinkan orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan meminta seluruh jajaran kewilayahan, termasuk para kepala sekolah dan ASN, untuk memastikan kebijakan ini ditegakkan secara konsisten namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ucapnya.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung juga diminta rutin melakukan patroli di titik-titik yang sering menjadi tempat nongkrong pelajar.
“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” instruksinya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan ini.
“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” tegas Farhan.
















