BANDUNG – Direktur PD Pasar Bermartabat, Herry Hermawan, menegaskan bahwa para pengunjung dilarang memasuki kawasan pasar tradisional di Kota Bandung apabila tidak memakai masker. Jika tidak, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pelanggar akan ditahan.
Pasalnya, pasar tradisional di Kota Bandung semakin ramai dan mengalami kenaikan pengunjung meski masih dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hal itu lantas membuat PD Pasar Bermartabat sebagai pengelola sejumlah pasar tradisional di Kota Bandung semakin ketat menerapkan protokol kesehatan.
“Pasar tradisional pada AKB di Kota Bandung berjalan baik sesuai arahan ketentuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pelaksanaan relasksasi ekonomi harus berjalan, tapi di satu sisi juga pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 harus berjalan baik,” tutur Herry Hermawan, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
“Jangan masuk ke pasar kalau tidak menggunakan masker. Juga membuat sanksi yang bisa membuat para warga pasar patuh menjalankan aturan. Harus membuat kebiasaan baru bagi warga pasar,” imbaunya.
“Kita mencoba menerapkan penahanan KTP bagi para pelanggar yang ketahuan pada saat di pasar tidak menggunakan masker. Sifatnya hanya sebagai hukuman rigan. Tetapi setelah menunjukan menggunakan masker atau beli masker kita akan kembalikan (KTP),” tegas Herry.
Lebih lanjut menurut Herry, di setiap pasar ada ada petugas yang berpatroli dan berworo-woro. Mereka akan selalu mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk mengenakan masker dan menjaga physical distancing.
“Ada 37 pasar dengan sekitar 17.000an pedagang. Untuk pengawasannya memang cukup sulit. Oleh karenanya, kita gunakan metode piket dan pakai toa woro – woro,” ucapnya.
Pengunjung Disarankan Membawa List Belanjaan
Direktur PD Pasar Bermartabat, Herry Hermawan, Herry menyarankan kepada pengunjung untuk mencatat belanjaanya agar lebih mudah berbelanja dan lebih cepat.
“Kalau bisa masuk ke pasar itu punya list belanjaan, begitu sudah beres segera pulang. Kalau demam lebih baik tidak masuk pasar,” ujar Herry.