BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai kawasan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi banjir sekaligus memulihkan fungsi kawasan sempadan sungai sesuai peruntukannya.
“Sesuai aturan, bangunan akan kita rapikan. Namun kita data dulu. Rencananya, bersama DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), lahan ini akan dibuat 3 meter sungai dan kiri kanannya dijadikan jalan setapak sesuai fungsinya,” jelas Erwin saat meninjau langsung kawasan Jalan Cisaranten Kulon VI RT 09 RW 05, Senin, (3//8/2025).
Peninjauan ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang resah dengan maraknya bangunan di pinggir kali Susukan Jangkung. Camat Arcamanik, Willy, menyampaikan bahwa mayoritas bangunan tersebut berpotensi mempersempit aliran sungai hingga menyebabkan banjir saat musim hujan.
“Berdasarkan pengaduan warga, banyak bangunan liar yang bahkan menutupi kali Susukan Jangkung. Sesuai arahan Pak Wakil, kita akan secepatnya mengundang para penghuni, karena sebagian besar dari mereka adalah warga luar, namun sudah ber-KTP Kota Bandung,” ujar Willy.
Ia juga memastikan, proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan dialog bersama warga terdampak.
“Ada 23 bangunan sepanjang kali. Para penghuni bantaran sungai ini sudah tinggal sejak 2014. Alhamdulillah, pendekatannya lebih kepada pendekatan humanis dan kami akan segera memfasilitasi pertemuan dengan warga,” pungkasnya.
















