BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan pengawasan ketat. Di sisi lain, jajaran pimpinan juga didorong memberi contoh dengan berangkat ke kantor menggunakan sepeda setiap hari Jumat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk teladan dari pimpinan di tengah penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN.
“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.
Meski demikian, Farhan menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan. Para pejabat tetap diwajibkan hadir langsung ke kantor agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin memastikan, pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang tengah disiapkan oleh pemerintah.
“Kita akan membuat sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujar Evi.
Saat ini, Pemkot Bandung telah mengandalkan aplikasi presensi “Gercep Mobile” yang wajib digunakan seluruh ASN. Sistem tersebut mampu mendeteksi lokasi pegawai secara akurat sehingga meminimalisasi potensi manipulasi kehadiran.
“Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.
Tak hanya melalui presensi, pengawasan juga dilakukan dengan memantau aktivitas kerja ASN sepanjang hari. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan kinerja tetap berjalan meski bekerja dari rumah.
“Pengawasan dilakukan pagi, siang dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.
Selain itu, standar respons ASN juga diperketat. Mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN diwajibkan merespons komunikasi dalam waktu singkat.
“Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” pinta Evi.
Pemkot Bandung juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan selama penerapan WFH.
“Sanksinya ada dan sedang disusun lebih lanjut,” tuturnya.
















