BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Kota Bandung menjadi satu di antara wilayah di Jabar yang menjadi zona merah Covid-19.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengambil langkah dengan memperbanyak wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Kecil (PSBMK) atau “mini lock down”.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, nantinya setiap wilayah yang terdapat pasien terkonfirmasi Covid-19 aktif, langsung dilakukan PSBMK.
Sebelumnya, mini lock down hanya akan diterapkan di 10 kelurahan yang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 nya paling tinggi.
Namun kini Pemkot Bandung bakal memperbesar mini lock down.
“Dengan naiknya kewaspadaan jadi zona merah, tadi sepakat kasus berapapun yang ada di kelurahan akan diusulkan dilakukan kebijakan itu, nanti akan keluar SK Wali Kota,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (5/10/2020), dilansir dari laman Antara.
“Dari satu kelurahan itu nanti tidak diambil PSBMK satu kelurahannya, tapi berdasarkan kasus di RT atau RW nya, contoh dalam satu kelurahan itu ada tujuh RW, dan yang ada kasusnya cuma dua, jadi yang dua itu diterapkan PSBM nya,” jelas Ema.
Sekda Kota Bandung itu memastikan sejumlah desa telah berupaya menekan penyebaran virus corona.
“Kita sekarang pencegahan potensi kerumunan diintensifkan, saya dapat informasi dari lurah, mereka itu sudah banyak melakukan penghalauan jalan di wilayah kerjanya,” pungkasnya.
















