BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Sehingga nantinya akan tetap sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020.
“Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tulis Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari Detik.
Jika besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2020, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya telah menetapkan UMP di Jabar sebesar Rp 1.810.351,36.
Besaran UMP tersebut disahkan melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
Sementara itu, ada tujuh daerah yang memiliki upah minimum di atas Rp 4 juta rupiah. Tujuh daerah itu ialah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, Kota Bekasi Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961, Kota Depok Rp 4.202.105, Kota Bogor Rp 4.169.806, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670 dan Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067.
Kemudian terdapat enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki UMK di atas Rp 3 juta tapi kurang dari Rp 4 juta. Enam daerah tersebut ialah Kota Bandung Rp 3.623.778, Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427, Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275, Kota Cimahi Rp 3.139.274 dan Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531
Selanjutnya ada 8 daerah yang memiliki UMK di atas Rp 2 juta tetapi kurang dari Rp 3 juta. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Subang Rp 2.965.468), Kabupaten Cianjur Rp2.534.798, Kota Sukabumi Rp 2.530.182, Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931, Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093, Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787, Kota Cirebon Rp 2.219.487, Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416.
Terakhir, ada enam daerah di Jawa Barat yang memiliki UMK di bawah Rp 2 juta, yakni Kabupaten Garut Rp 1.961.085, Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166, Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642, Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654, Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591 dan Kota Banjar Rp 1.831.884.
Sumber: Detik