BANDUNG — Sebelumnya Dunia maya dibuat geram dengan terbongkarnya grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” yang menyebarkan konten asusila, termasuk pornografi anak dan inses.
Polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini, semuanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di sejumlah wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Para tersangka tersebut adalah DK, MR, dan KA yang diamankan di Jawa Barat; MS di Jawa Tengah; MJ di Bengkulu; serta MA di Lampung.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah,” tegas Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang dilansir dari laman Detik.com, Rabu (21/5/2025).
Siapa Saja Tersangkanya? Ini Perannya!
- MR (Akun: Nanda Chrysia)
Admin utama dan pembuat grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024
Kelola distribusi konten porno, termasuk tarif Rp50 ribu untuk 20 video
Di HP-nya ditemukan 402 foto dan 7 video pornografi - DK (Akun: Alesa Bafon / Ranta Talisya)
Member aktif, ikut menyebarkan dan menjual konten pornografi anak
Menjual konten Rp50 ribu (20 konten) dan Rp100 ribu (40 konten)
Motif: Keuntungan pribadi - MS (Akun: Masbro)
Produksi video asusila sendiri dengan korban:
Anak usia 8 & 12 tahun (keponakan)
Perempuan 21 tahun (adik ipar)
- MJ (Akun: Lukas)
Rekam dan sebar video asusila dengan anak perempuan usia 7 tahun, tetangganya
Dilakukan sebanyak 3 kali dengan HP pribadi - MA (Akun: Rajawali)
Member aktif, ditemukan 66 foto dan 2 video porno di perangkatnya - KA (Akun: Temon Temon)
Anggota grup “Suka Duka”, unggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut
Motif Pelaku
”Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari perangkat telepon genggam tersangka MR tersebut,” kata Himawan.
Grup Sudah Punya 32 Ribu Anggota Sebelum Dihapus
Grup “Fantasi Sedarah” diketahui sudah aktif sejak Agustus 2024 dan memiliki lebih dari 32.000 anggota. Grup ini memperjualbelikan konten pornografi anak dan inses antar anggotanya.
Pada 15 Mei 2025, grup ini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Meta.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur,” ujar Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi (19/5/2025).
Komdigi juga telah memblokir 30 link berisi konten asusila dan memastikan seluruh platform yang digunakan grup ini akan ditutup sepenuhnya.
Grup Serupa Masih Diselidiki
Penyidik masih mendalami beberapa grup Facebook lain yang diduga memiliki aktivitas serupa. Polisi menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat jumlah anggota grup yang mencapai ribuan akun.
Korban: Anak-anak dan Perempuan Dewasa
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban dari kasus ini:
- 3 anak di bawah umur
- 1 perempuan dewasa
Sebagian besar korban adalah kerabat pelaku sendiri, termasuk keponakan dan adik ipar. Modus pelaku adalah memproduksi sendiri video asusila kemudian menyebarkannya di grup.
Jerat Hukum: Dijerat UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Brigjen Himawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku terlibat berhasil ditangkap.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membersihkan ruang digital dari kejahatan terhadap anak. Ini kejahatan yang keji, dan tidak ada tempat untuk itu di ruang maya kita,” tegas Himawan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya literasi digital dan pengawasan ruang daring, terutama terhadap anak-anak. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya kepada pihak berwajib.