• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 31 July 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

6 Tersangka Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Ditangkap, Ini Deretan Faktanya!

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
22 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
6 Tersangka Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Ditangkap, Ini Deretan Faktanya!

Photo / @poin_opini via X

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Sebelumnya Dunia maya dibuat geram dengan terbongkarnya grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” yang menyebarkan konten asusila, termasuk pornografi anak dan inses.

Polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini, semuanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di sejumlah wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Berita Terkait

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

30 July 2025
Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

29 July 2025
UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

26 July 2025

Para tersangka tersebut adalah DK, MR, dan KA yang diamankan di Jawa Barat; MS di Jawa Tengah; MJ di Bengkulu; serta MA di Lampung.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah,” tegas Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang dilansir dari laman Detik.com, Rabu (21/5/2025).

Siapa Saja Tersangkanya? Ini Perannya!

  • MR (Akun: Nanda Chrysia)
    Admin utama dan pembuat grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024
    Kelola distribusi konten porno, termasuk tarif Rp50 ribu untuk 20 video
    Di HP-nya ditemukan 402 foto dan 7 video pornografi
  • DK (Akun: Alesa Bafon / Ranta Talisya)
    Member aktif, ikut menyebarkan dan menjual konten pornografi anak
    Menjual konten Rp50 ribu (20 konten) dan Rp100 ribu (40 konten)
    Motif: Keuntungan pribadi
  • MS (Akun: Masbro)
    Produksi video asusila sendiri dengan korban:

Anak usia 8 & 12 tahun (keponakan)

Perempuan 21 tahun (adik ipar)

  • MJ (Akun: Lukas)
    Rekam dan sebar video asusila dengan anak perempuan usia 7 tahun, tetangganya
    Dilakukan sebanyak 3 kali dengan HP pribadi
  • MA (Akun: Rajawali)
    Member aktif, ditemukan 66 foto dan 2 video porno di perangkatnya
  • KA (Akun: Temon Temon)
    Anggota grup “Suka Duka”, unggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut

Motif Pelaku

”Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari perangkat telepon genggam tersangka MR tersebut,” kata Himawan.

Grup Sudah Punya 32 Ribu Anggota Sebelum Dihapus

Grup “Fantasi Sedarah” diketahui sudah aktif sejak Agustus 2024 dan memiliki lebih dari 32.000 anggota. Grup ini memperjualbelikan konten pornografi anak dan inses antar anggotanya.

Pada 15 Mei 2025, grup ini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Meta.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur,” ujar Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi (19/5/2025).

Komdigi juga telah memblokir 30 link berisi konten asusila dan memastikan seluruh platform yang digunakan grup ini akan ditutup sepenuhnya.

Grup Serupa Masih Diselidiki

Penyidik masih mendalami beberapa grup Facebook lain yang diduga memiliki aktivitas serupa. Polisi menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat jumlah anggota grup yang mencapai ribuan akun.

Korban: Anak-anak dan Perempuan Dewasa

Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban dari kasus ini:

  • 3 anak di bawah umur
  • 1 perempuan dewasa

Sebagian besar korban adalah kerabat pelaku sendiri, termasuk keponakan dan adik ipar. Modus pelaku adalah memproduksi sendiri video asusila kemudian menyebarkannya di grup.

Jerat Hukum: Dijerat UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak

Para tersangka dijerat pasal berlapis:

  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Brigjen Himawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku terlibat berhasil ditangkap.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membersihkan ruang digital dari kejahatan terhadap anak. Ini kejahatan yang keji, dan tidak ada tempat untuk itu di ruang maya kita,” tegas Himawan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya literasi digital dan pengawasan ruang daring, terutama terhadap anak-anak. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya kepada pihak berwajib.

Tags: AsusilaBerita NasionalDitangkapFacebookGrup Fantasi SedarahNasionalPelecehanPidana

Rekomendasi untuk Anda

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace
Nasional

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym
Nasional

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

30 July 2025
Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!
Nasional

Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

29 July 2025
UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025
Nasional

UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

26 July 2025
Menaker Tegaskan BSU Rp600 Ribu Hanya Sekali, Tidak Akan Diperpanjang
Nasional

Menaker Tegaskan BSU Rp600 Ribu Hanya Sekali, Tidak Akan Diperpanjang

25 July 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Total Israel-Iran, Perang 12 Hari Diklaim Berakhir!
Nasional

Indonesia Izinkan Data Pribadi Warganya Dikelola AS, Jadi Bagian Kesepakatan Dagang Baru!

25 July 2025
Next Post
Sosok Admin Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Asal Babakan Ciparay Bandung di Mata Warga

Sosok Admin Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Asal Babakan Ciparay Bandung di Mata Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In