BANDUNG — Hati-hati bagi warga Bandung yang punya rekening bank tapi sudah lama tidak digunakan.
Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa suatu rekening akan masuk kategori dorman jika tidak ada aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank umumnya antara tiga hingga dua belas bulan.
Rekening yang dimaksud bisa meliputi rekening tabungan, baik atas nama individu maupun badan usaha, serta rekening giro dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan jual-beli rekening.
Berdasarkan hasil analisisnya, PPATK menemukan banyak rekening tak terpakai yang digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank,” tulis PPATK dalam unggahan Instagram resminya, Rabu (23/7/2025).
Menurut PPATK, rekening tersebut rawan disalahgunakan karena pemilik aslinya kerap tidak menyadari bahwa rekeningnya masih aktif dan bisa diakses pihak lain. Untuk itu, pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat.
“Langkah ini semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia.
Meski diblokir sementara, PPATK memastikan pemilik rekening tidak akan kehilangan hak atas dana miliknya.
Bagi warga yang rekeningnya terdampak dan merasa keberatan, tersedia formulir khusus untuk mengajukan pembukaan blokir melalui tautan resmi.
Namun, kebijakan ini mendapat respons keras dari sebagian masyarakat. Seorang pengguna Instagram dengan akun @windy_idham99 menulis komentar di postingan tersebut, “Rekening yang dibekukan itu uang pribadi hasil kerja keras loh. Kalian sudah masuk ranah pribadi rakyat! Kalau kayak gini, jangan salahkan kalau banyak orang yang simpan uangnya sendiri di rumah.”
Sementara itu, pengguna lain, @aliiyyah, mengeluhkan proses pemulihan yang lambat.
“Saya sudah mengisi formulir pembukaan blokir 15 hari lalu, tapi belum ada tindak lanjut. Bank pun tidak bisa bantu,” ujarnya.
Untuk informasi dan keberatan, warga bisa menghubungi PPATK melalui nomor WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.
















