BANDUNG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menghapus Ujian Nasional (UN) untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai skema penilaian baru.
TKA akan mulai diterapkan pada November 2025, namun untuk tahap awal hanya diberlakukan di tingkat SMA/MA dan sederajat.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa UN memang sudah tidak berlaku.
“Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada. Yang ada ialah tes kemampuan akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu,” ujar Laksmi di Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Menurut pihak Kemendikdasmen, perubahan ini dilakukan bukan sekadar mengganti nama. Ada alasan mendasar di balik transformasi ujian tersebut.
Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, menyebut istilah “ujian” dianggap membawa beban psikologis bagi siswa.
“Yang pertama, tidak ada istilah ujian. Karena ujian itu kan agak traumatik, ada risiko lulus atau tidak lulus. Kami gunakan istilah Tes Kompetensi (Kemampuan) Akademik yang lebih ramah,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Biyanto menjelaskan bahwa TKA bertujuan untuk mengukur kompetensi akademik siswa secara objektif dan tidak menjadi penentu kelulusan.
Bahkan, hasil tes ini diharapkan bisa menjadi bagian dari proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Saat ini, pihak Kemendikdasmen masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mewujudkan integrasi tersebut.
Dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, ditetapkan bahwa TKA akan diikuti oleh:
- Siswa kelas 6 SD/MI/sederajat
- Siswa kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat
- Siswa tahun akhir SMK/MAK
Materi uji yang akan dihadapi juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk SD dan SMP sederajat, mata uji yang dihadirkan adalah bahasa Indonesia dan matematika.
Sementara untuk SMA sederajat, siswa akan diuji dalam bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, serta satu mata pelajaran pilihan.
Meski begitu, TKA bersifat tidak wajib dan tidak akan mempengaruhi kelulusan siswa.
















