BANDUNG — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang yang bertransaksi secara daring kini akan langsung dipungut oleh platform marketplace.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika perdagangan elektronik (PMSE).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/7/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online.
“Pemerintah melakukan penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” ujarnya, seperti dilansir dari laman prfmnews.id.
Marketplace kini bertugas sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem PMSE.
Pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia, termasuk perusahaan asuransi yang melakukan transaksi digital.
Adapun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500.000 per transaksi. Sedangkan pedagang dengan keuntungan di bawah angka tersebut tidak dikenakan pungutan.
Tarif pajak yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto dan tercantum dalam tagihan secara terpisah dari PPN dan PPnBM.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan kebijakan pajak baru, melainkan pergeseran dari mekanisme pelaporan mandiri oleh pedagang menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.
“Saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegasnya.
Dengan demikian, sistem baru ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce.
















