• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 12 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Polri Ingatkan Masyarakat: Sebar Konten Negatif Bisa Dipidana

Novi Rahma by Novi Rahma
04 Jan 2024
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Draft RKUHP, Hina Presiden dan Lembaga Negara Terancam 4,5 Bui

Ilustrasi: Icip.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Di era digital saat ini informasi sangat mudah diakses melalui media massa. Namun sayangnya, terdapat pula informasi atau konten negatif yang juga cukup mudah didapati.

Maka dari itu, Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Sebab akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

Berita Terkait

Kang Dedi Usulkan Pria Ikut KB (Vasektomi) Dulu untuk Dapat Bansos: Ini Penjelasannya

Bukan Syarat Bansos, Dedi Mulyadi Sebut Vasektomi Hanya Imbauan

9 May 2025
Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik

Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik

9 May 2025
Pemprov Jabar Resmi Larang Study Tour dan Wisuda, Ini Ketentuan Lengkapnya

Usulan Gubernur Dedi Mulyadi: Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Respons MUI hingga Mensos

8 May 2025
Jumlah Pengangguran Tembus 7,28 Juta Orang di Indonesia, Banyak yang Masih Mencari Pekerjaan

Jumlah Pengangguran Tembus 7,28 Juta Orang di Indonesia, Banyak yang Masih Mencari Pekerjaan

7 May 2025

Dalam hal ini, Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan resminya, dilansir dari rilis resmi Divisi Humas Polri, Rabu (3/1/2024).

Dittipidsiber menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.

Lebih lanjut, Dittipidsiber Polri memaparkan bahwa literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” jelas Himawan.

Ia menyebut bahwa upaya ini dilakukan Polri untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital.

“Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” tandasnya.

Tags: KontenPapuaPolri

Rekomendasi untuk Anda

Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik
Nasional

Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik

9 May 2025
RUU Polri Muncul Picu Pro-Kontra, Ini Perubahan yang Jadi Sorotan
Nasional

RUU Polri Muncul Picu Pro-Kontra, Ini Perubahan yang Jadi Sorotan

25 March 2025
Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus, Ini Respons dari Polri
Nasional

Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus, Ini Respons dari Polri

25 March 2025
Heboh! Influencer Malaysia Dikabarkan Hilang di Hutan Bandung, Polisi: Hanya Konten Hoaks
Bandung Kota

Heboh! Influencer Malaysia Dikabarkan Hilang di Hutan Bandung, Polisi: Hanya Konten Hoaks

7 February 2025
Warga yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Akan Didatangi Polisi ke Rumah, Ini Alasannya
Nasional

Warga yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Akan Didatangi Polisi ke Rumah, Ini Alasannya

21 January 2025
Alasan SIM dan STNK Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasan Polri
Nasional

Alasan SIM dan STNK Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasan Polri

8 December 2024
Next Post
Inflasi Tahunan Kota Bandung Terendah di Indonesia

Inflasi Tahunan Kota Bandung Terendah di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In