• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 26 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Selama Hari Besar Keagamaan, Penyelenggaraan Pariwisata Ditutup Sementara

febri oktapiana by febri oktapiana
09 May 2024
in Bandung Kota
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Selama Hari Besar Keagamaan, Penyelenggaraan Pariwisata Ditutup Sementara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Dalam rangka menyambut hari Keagamaan Kenaikan Yesus Kritus, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Usaha pariwisata nomor 1162-Disbudpar/2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata ditutup sementara.

Berita Terkait

Muktamar dan Mudzakarah Nasional ANNAS Tekankan Pentingnya Jaga Keutuhan Bangsa

Muktamar dan Mudzakarah Nasional ANNAS Tekankan Pentingnya Jaga Keutuhan Bangsa

26 April 2026
WFH ASN di Kota Bandung Diklaim Hemat BBM, Tingkat Pelanggaran Pegawai Menurun

WFH ASN di Kota Bandung Diklaim Hemat BBM, Tingkat Pelanggaran Pegawai Menurun

25 April 2026
WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital

WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital

25 April 2026
Urus Dokumen Kini Lebih Mudah, Layanan Adminduk Kota Bandung Terintegrasi dari Lahir hingga Meninggal

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah, Layanan Adminduk Kota Bandung Terintegrasi dari Lahir hingga Meninggal

24 April 2026

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadan dan hari-hari besar keagamaan”.

Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya ;

1. Untuk jenis usaha di atas, agar ditutup pada Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 18.00 sampai dengan Kamis 9 Mei 2024 pukul 18.00

2. Untuk pemutaran film bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan.

Tags: BandungPemkot Bandung

Rekomendasi untuk Anda

WFH ASN di Kota Bandung Diklaim Hemat BBM, Tingkat Pelanggaran Pegawai Menurun
Bandung Kota

WFH ASN di Kota Bandung Diklaim Hemat BBM, Tingkat Pelanggaran Pegawai Menurun

25 April 2026
WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital
Bandung Kota

WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital

25 April 2026
Urus Dokumen Kini Lebih Mudah, Layanan Adminduk Kota Bandung Terintegrasi dari Lahir hingga Meninggal
Bandung Kota

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah, Layanan Adminduk Kota Bandung Terintegrasi dari Lahir hingga Meninggal

24 April 2026
83,8 Persen Warga Puas dengan Pendidikan di Kota Bandung, Perubahan Sekolah Kini Mulai Terasa
Bandung Kota

83,8 Persen Warga Puas dengan Pendidikan di Kota Bandung, Perubahan Sekolah Kini Mulai Terasa

24 April 2026
Persib vs Arema di GBLA, Farhan Minta Aremania Dukung dari Rumah
Bandung Kota

Persib vs Arema di GBLA, Farhan Minta Aremania Dukung dari Rumah

24 April 2026
Survei Litbang Kompas: Layanan Kesehatan Jadi yang Paling Memuaskan bagi Warga Kota Bandung
Bandung Kota

Survei Litbang Kompas: Layanan Kesehatan Jadi yang Paling Memuaskan bagi Warga Kota Bandung

23 April 2026
Next Post
Minimalisir Pelanggaran, Korlantas Polri Siapkan ETLE Portable

Polri: Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In