BANDUNG – Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung yang berlokasi di Jalan RAA Martanegara Nomor 4, Kota Bandung, untuk sementara ini ditutup.
Kentor pelayanan Disnaker Kota Bandung ditutup pada 17 hingga 23 November 2020.
Penghentian aktivitas layanan sementara ini dilakukan untuk tracking dan sterilisasi, menyusul adanya salah seorang staf Disnaker Kota Bandung yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada 14 November 2020.
Bahkan, Disnaker Kota Bandung pun memberikan pengumaman dalam secarik kertas putih ditempel pada pintu masuk gedung bertuliskan penutupan sementara.
“Sehubungan Sedang Dilakukan Tracking Covid-19 Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Maka Seluruh Pelayanan Dihentikan Sementara Sampai Tanggal 23 November 2020,” bunyi isi pesan tersebut
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Arief Syaifudin.
Menurutnya, staf tersebut merupakan petugas mediator yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Lebih lanjut Arief mengungkapkan bahwa petugas itu juga memiliki penyakit penyerta, yaitu diabetes melitus.
Selain itu, ada pula seorang staf di bagian lainnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 akibat tertular pasangannya.
Namun staf yang terpapar Covid-19 itu kini tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bandung.
“Sebagai upaya pencegahan penularan, kami telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung untuk dilakukan tracing serta sterilisasi kantor, serta telah dilakukan pemeriksaan swab test terhadap 23 orang pegawai yang diketahui kontak erat dengan almarhum,” ungkap Arief, dilansir dari laman Tribun.
“Kemarin juga ditemukan kembali karyawan yang positif tapi di bidang berbeda. Kami pun telah melakukan swab kedua bagi karyawan tersebut serta tracing, dan hasilnya belum keluar, tapi kami berharap mudah-mudahan tidak bertambah dan Senin (23/11/2020) sudah dapat beraktivitas di kantor seperti biasa,” bebernya.
Arief tak menampik bahwa situasi ini membuat para pegawai Disnaker Kota Bandung gelisah.
“Ya saya terus berupaya menenangkan para pegawai, karena bagaimanapun kondisi ini cukup berat untuk diterima siapa pun, termasuk bagi pegawai kami yang saat ini merasa gelisah dan kekhawatiran akan terpaparnya Covid-19,” ujar Arief.
Pelayanan Kartu Prakerja dan Kartu Kuning Secara Daring
Kadisnaker Kota Bandung itu memastikan bahwa pelayanan kartu prakerja AK-1 atau kartu kuning tetap berjalan secara daring.
“Jadi yang dihentikan sementara adalah layanan mediasi perselisihan, sedangkan untuk pelayanan AK-1 tetap berjalan secara daring, yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi BIMMA (Bandung Integrated Manpower Management) atau di website http://disnaker.bandung.go.id. Selain itu, kami pun akan mengadakan kegiatan job fair (bursa kerja) yang akan diselenggarakan secara online, Insya Allah tanggal 25 November nanti,” katanya.