BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pennyalahgunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.
Hal itu dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).
Koordinator Divisi Hukum, Humas , Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, mengungkapkan penyalahgunaan mobil dinas tersebut.
“Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung,” ungkap Ari, dilansir infobandungkotacom dari laman Antara, Minggu (30/11/2020).
Padahal menurut Ari, sudah ada regulasi tegas yang melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 huruf H tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 pasal 63 ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Ari juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 tersebut yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu.
Atas kejadian ini, Bawaslu kabupaten Bandung segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penyalahgunaan kendaraan ini menurut Ari pertama kali ditemukan oleh Panwas di salah satu kecamatan. Kendaraan yang digunakan adalah jenis Grand Max warna hitam plat nomor D 1882 V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan “Kendaraan operasional pajak daerah Pemerintah Kabupaten Bandung”.
“Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dashboard mobil tersebut terdapat 1 tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01,” ungkap Ari.
Peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan titik sehingga pihak Bawaslu kabupaten Bandung akan Menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Menurut Ari, pihak Bawaslu kabupaten Bandung juga sudah mengantongi barang bukti berupa foto dan video serta keterangan para saksi.
Bawaslu kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, terutama HEM (tim kampanye paslon) sebagai pelapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.
Namun berdasarkan pertimbangan Tim Sentra Gakkumdu, HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas pasal 187 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jucto Pasal 69 Huruf h undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dengan dihentikannya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan koordinasi dengan pemerintahan Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu kabupaten Bandung, seorang ASN berinisial e yang merupakan pejabat eselon IV di badan pendapatan daerah kabupaten Bandung adalah penanggung jawab kendaraan tersebut.
Bawaslu kabupaten Bandung menganggap sudah melanggar ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara dan perbup Bandung Nomor 109 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bandung Nomor 51 tahun 2016 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja.
Bawaslu Kabupaten Bandung menilai tindakan dan kelalaian tidak bisa ditoleransi lagi, apalagi jauh-jauh hari Sekretaris Daerah (Sekda) setempat sudah mengeluarkan surat edaran nomor 0142/411 BKAD tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian kendaraan dinas operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Untuk itu, Bawaslu kabupaten Bandung lantas akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian, dan KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi.
Source: Antara















