• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 20 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Kab Bandung

Bawaslu Kabupaten Bandung Ciduk Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
29 Nov 2020
in Kab Bandung
Reading Time: 2 mins read
0 0
0

Logo Bawaslu Kabupaten Bandung

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pennyalahgunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

Hal itu dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).

Berita Terkait

Aktor Utama Perusak Kebun Teh Pangalengan Diburu! Polisi Ungkap 14 Hektare Lahan Dirusak

Enam Pelaku Perusakan Kebun Teh Pangalengan Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Aktor Utama

11 December 2025
Aktor Utama Perusak Kebun Teh Pangalengan Diburu! Polisi Ungkap 14 Hektare Lahan Dirusak

Aktor Utama Perusak Kebun Teh Pangalengan Diburu! Polisi Ungkap 14 Hektare Lahan Dirusak

29 November 2025
Cuaca Bandung Raya Terasa Panas, Ini Penjelasan dari BMKG

Cuaca Bandung Raya Terasa Panas, Ini Penjelasan dari BMKG

15 October 2025
Flyover Bojongsoang Siap Dibangun, Solusi Atasi Macet 3-5 Jam

Flyover Bojongsoang Siap Dibangun, Solusi Atasi Macet 3-5 Jam

3 October 2025

Koordinator Divisi Hukum, Humas , Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, mengungkapkan penyalahgunaan mobil dinas tersebut.

“Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung,” ungkap Ari, dilansir infobandungkotacom dari laman Antara, Minggu (30/11/2020).

Padahal menurut Ari, sudah ada regulasi tegas yang melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 huruf H tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 pasal 63 ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Ari juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 tersebut yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu.

Atas kejadian ini, Bawaslu kabupaten Bandung segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penyalahgunaan kendaraan ini menurut Ari pertama kali ditemukan oleh Panwas di salah satu kecamatan. Kendaraan yang digunakan adalah jenis Grand Max warna hitam plat nomor D 1882 V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan “Kendaraan operasional pajak daerah Pemerintah Kabupaten Bandung”.

“Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dashboard mobil tersebut terdapat 1 tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01,” ungkap Ari.

Peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan titik sehingga pihak Bawaslu kabupaten Bandung akan Menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.

Menurut Ari, pihak Bawaslu kabupaten Bandung juga sudah mengantongi barang bukti berupa foto dan video serta keterangan para saksi.

Bawaslu kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, terutama HEM (tim kampanye paslon) sebagai pelapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.

Namun berdasarkan pertimbangan Tim Sentra Gakkumdu, HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas pasal 187 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jucto Pasal 69 Huruf h undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dengan dihentikannya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan koordinasi dengan pemerintahan Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu kabupaten Bandung, seorang ASN berinisial e yang merupakan pejabat eselon IV di badan pendapatan daerah kabupaten Bandung adalah penanggung jawab kendaraan tersebut.

Bawaslu kabupaten Bandung menganggap sudah melanggar ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara dan perbup Bandung Nomor 109 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bandung Nomor 51 tahun 2016 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja.

Bawaslu Kabupaten Bandung menilai tindakan dan kelalaian tidak bisa ditoleransi lagi, apalagi jauh-jauh hari Sekretaris Daerah (Sekda) setempat sudah mengeluarkan surat edaran nomor 0142/411 BKAD tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian kendaraan dinas operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Untuk itu, Bawaslu kabupaten Bandung lantas akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian, dan KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi.

Source: Antara

Tags: BawasluBawaslu Kabupaten BandungPilkada 2020

Rekomendasi untuk Anda

Logistik Pilkada 2024 Selesai, Pj Wali Kota Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Bandung Kota

Logistik Pilkada 2024 Selesai, Pj Wali Kota Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

22 November 2024
Polri Kerahkan Ratusan Polisi untuk Siaga Amankan Kantor Bawaslu
Nasional

Polri Kerahkan Ratusan Polisi untuk Siaga Amankan Kantor Bawaslu

14 February 2024
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Ada yang Mencapai Rp29 Juta
Nasional

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Ada yang Mencapai Rp29 Juta

13 February 2024
Bawaslu: Waspada Pencatutan Nama di Parpol, Silakan Cek Rutin Sipol
Bandung Kota

Bawaslu: Waspada Pencatutan Nama di Parpol, Silakan Cek Rutin Sipol

22 September 2022
Kab Bandung

KPU Kabupaten Bandung Minta Warga Sabar Tunggu Hasil Real Count

11 December 2020
Pilkada Bandung: Kalah Versi Quick Count, Begini Respons Atep
Kab Bandung

Pilkada Bandung: Kalah Versi Quick Count, Begini Respons Atep

9 December 2020
Next Post
Viral Rombongan Pesepeda Padati Bus, Begini Respons Pihak Damri

Viral Rombongan Pesepeda Padati Bus, Begini Respons Pihak Damri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In