BANDUNG — Kasus perusakan kebun teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung akhirnya menemukan titik terang.
Polresta Bandung resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, enam tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan lahan milik PTPN itu.
“Sampai hari ini, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Aldi di Mapolresta Bandung, seperti dilansir dari laman Prfmnews.id pada Rabu (10/12/2025).
AB Jadi Donatur, AD Berperan sebagai Mandor
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap adanya aktor utama yang mendanai kegiatan tersebut. Tersangka berinisial AB (55) diduga menjadi pemodal utama, sementara AD (44) bertindak sebagai mandor yang memberi instruksi langsung kepada para pekerja.
“Aktor utamanya berinisial AB yang memberikan dana, dan tersangka AD sebagai mandor yang memberikan perintah kepada empat pekerja lainnya,” jelasnya.
Empat pelaku lainnya yakni AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemotongan dan pembersihan lahan kebun teh.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif: Ubah Kebun Teh Jadi Lahan Sayur
Polisi menemukan indikasi bahwa komplotan ini sudah melakukan aktivitas perusakan sejak tahun lalu. Motif mereka diduga untuk mengubah area perkebunan teh menjadi lahan sayur seperti kentang dan wortel.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi juga menjelaskan bahwa di lokasi memang sudah menjadi kebun sayur semua. Sehingga konsesi hukum yang kami bangun ini komprehensif,” ungkap Aldi.
Aksi Dilakukan Terang-Terangan, Polisi Minta PTPN Perketat Pengawasan
Aldi menyebut aksi perusakan dilakukan secara terang-terangan, bahkan pada siang hari.
“Ini masih kami dalami, ada yang malam, ada yang siang ya. Jadi memang sudah terang-terangan gitu,” katanya.
Polresta Bandung juga mengimbau PTPN untuk melakukan evaluasi terhadap skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang selama ini berjalan, guna mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau PTPN terhadap KSO-KSO yang sudah ada, mungkin bisa dievaluasi… kita kembalikan hutan kita, kita kembalikan kebun teh kita yang selama ini sudah rusak,” tegasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara.
















