BANDUNG — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan sebanyak 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota.
Salah satunya berada di wilayah perkotaan, tepatnya di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
“Totalnya ada 176 tambang ilegal yang teridentifikasi di Jawa Barat,” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, seperti dilansir dari laman Detik.com, Senin (2/6/2025).
Bambang menjelaskan, data tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Dua Surat Edaran untuk Perusahaan Tambang
Sebagai langkah preventif, Dinas ESDM Jabar kini memperketat pengawasan administratif dengan menerbitkan dua surat edaran penting bagi para pemegang izin usaha tambang.
Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Dalam edaran tersebut, perusahaan diimbau menjalankan aktivitas tambang sesuai hukum, rencana kerja, serta standar keselamatan dan lingkungan.
“Saya akan kirimkan surat secara pribadi kepada seluruh pemegang IUP operasi produksi agar bekerja secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” tegas Bambang.
Sementara itu, surat kedua menyasar 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi.
Mereka secara tegas dilarang melakukan penambangan sebelum mendapatkan izin operasi produksi.
Pasalnya, ditemukan indikasi adanya eksploitasi tambang oleh perusahaan yang baru mengantongi izin eksplorasi.
Evaluasi Ketat Dokumen RKAB
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Jabar juga akan memperketat evaluasi terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang legal.
“RKAB ini sangat penting. Di dalamnya tercantum target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan setelah tambang selesai beroperasi,” jelasnya.
Melalui penguatan regulasi dan pengawasan ini, Pemprov Jabar berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas pertambangan.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran izin atau merusak lingkungan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau penyalahgunaan izin,” tutup Bambang.
















