BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan ini diumumkan melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7/2021).
Namun dalam perpanjangan PPKM Level 4, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat, sebagai berikut:
Pasar Rakyat Beroperasi hingga Jam 3 Sore
Salah satu pelonggaran tersebut yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi, pasar dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatannya ketat dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00,” jelas Jokowi.
Diperbolehkan Makan di Warteg atau PKL
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
“Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” tegas Jokowi.
Diketahui pada aturan PPKM Darurat sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Sebelumnya mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
Tambal Ban hingga Cukur Rambut Diperbolehkan
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi usaha mikro seperti bengkel, tambal ban, hingga pangkas rambut.
“Peraturan lebih lanjut dilakukan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Jokowi Serahkan Aturan Lainnya kepada Menteri Terkait
Selain aturan terbaru yang telah dijelaskan, Jokowi menyerahkan sejumlah peraturan kepada menteri ataupun aparat yang berkaitan di bidangnya.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait,” tegas Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga memastikan pihaknya telah meningkatkan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 ini.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial kemasyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” jelasnya.
Editor: Novirahmaya