BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lakukan pemantauan ke tiga titik terkait dengan proses sertifikasi aset daerah, pada Selasa (7/9/2021).
Ketiga aset milik Pemkot Bandung tersbeut di antaranya yaitu Kebun Binatang Bandung, Taman Lalu Lintas dan Alun-alun Cicendo.
“Hari ini saya kita bersama-sama meninjau, melihat 3 lokasi aset kota Bandung yang Insya Allah hari ini sedang kita tata secara kepemilikannya,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Taman Lalulintas Jl. Belitung, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).
Oded menyebut saat ini pihaknya sudah bertemu dengan pengelola Kebun Binatang, yakni Yayasan Tamansari Margasatwa.
Pemkot Bandung pun telah melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Kota Bandung.
Sementara itu, dengan adanya proses sertifikasi aset lahan milik Pemkot Bandung tersebut, Oded mengungkapkan bahwa hal itu merupakan intruksi langsung dari Presiden (Jokowi), terkait aset-aset Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
“Itu harus disertifikasi, diamankan, diselesaikan,ditertibkan. Dan ini dalam rangka penertiban tersebut. Kita sudah pasang plang menyatakan punya Pemkot, adapun sertifikasinya sedang kita urus,” ujarnya.
Oded juga menambahkan, bahwa ketiga tempat tersebut sudah sejak dulu merupakan aset milik Pemkot Bandung.
“Jadi jangan sampai kebalik atau ada istilah dikembalikan ke Pemkot. Ini punya Pemkot, kita amankan dengan lakukan sertifikasi aset sesegara mungkin,”ucapnya.
Dengan adanya hal tersebut, ia juga mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas pendampingan Tim Korsupgah KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebab, Oded berharap dukungan akan terus diberikan kepada pihaknya untuk menyelesaikan aset-aset milik pemkot lainnya.
“Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Bandung di wilayah Jawa Barat, telah berhasil menyelamatkan 203 aset tanah daerah, dengan total nilai sebesar Rp. 54 Miliar.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut, dilakukan di Kantor Walikota Bandung pada Selasa, (7/9/2021).
Untuk aset tersebut, berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp. 53,1 Miliar, dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp. 892 juta.
“Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Walikota bisa kembali ke pemilik sahnya,” ucap Yudhiawan.
Ia juga menjelaskan, bahwa penyelamatan aset tersebut, merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dengan adanya hal tersebut, Yudhiawan mengatakan bahwa ada tiga fokus yang kini menjadi konsen KPK dalam memanajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.
“Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.
“Amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum,” ucapanya.
Menurutnya, banyak pihak baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, sambungnya, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.
“Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar,” tandasnya.