BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, kembali mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun dan cukup berlaku seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri pada Rabu (4/11/2024).
Menurut Sudding, perpanjangan berkala dokumen tersebut membebani masyarakat.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP yang berlaku seumur hidup,” ujar Sudding, seperti yang dilansir dari laman detikOto.
Ia juga menambahkan usulan sistem penalti bagi pemegang SIM yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” imbuhnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan SIM tidak dapat berlaku seumur hidup.
“Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu, kami berterima kasih kepada Pak Sudding atas masukannya. Nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait pelayanan SIM, STNK, maupun TNKB,” jelas Aan.
Terkait STNK, Aan menjelaskan bahwa perpanjangan lima tahunan diperlukan untuk memeriksa kondisi kendaraan.
“Perpanjangan STNK tidak hanya administratif, namun juga untuk memastikan kendaraan tersebut masih layak digunakan. Tiap lima tahun kita cek fisik kendaraan, apakah pengeremannya masih laik atau tidak. Ini juga diperlukan selain untuk keperluan forensik kepolisian,” tambahnya.
Usulan Sudding menjadi sorotan karena dianggap dapat meringankan beban administrasi masyarakat.
Namun, Polri menegaskan bahwa perpanjangan dokumen berkala memiliki fungsi yang vital, baik secara administratif maupun keamanan.