Nasional – Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan menerima rumah dinas seperti pada periode-periode sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pada Kamis (3/10/2024).
Para anggota DPR tidak akan menerima rumah dinas ini dikarenakan kondisi rumah dinas yang rusak dan sulit diperbaiki. Sebagai gantinya, mereka akan diberikan tunjangan perumahan dengan kisaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan, sesuai dengan survei awal hunian di sekitar kompleks Parlemen.
“Ya, karena rumah dinasnya sudah banyak yang bocor. Kalau diperbaiki juga akan tetap bocor lagi, bolak-balik begitu saja. Jadi, sudah disepakati bersama para anggota dewan bahwa mereka tidak akan menerima rumah dinas,” ujar Indra. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan survei awal mengenai hunian di sekitar kompleks Parlemen, tunjangan perumahan yang akan diberikan diperkirakan berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
“Kami sudah mengecek, misalnya untuk hunian tiga kamar di daerah Senayan, Kebayoran, dan Sudirman, harga sewanya berapa. Kalau untuk kamar kos saja, pasti tidak mungkin hanya Rp 5 juta atau Rp 10 juta,” jelasnya.
Dilansir dari laman Kumparan, Indra mengonfirmasi bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPR berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan, ia menjawab, “Ya, sekitar segitu.”
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan surat dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 yang menyatakan bahwa para anggota DPR tidak lagi menerima rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Keputusan ini merupakan hasil rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
Indra juga menjelaskan bahwa rumah dinas anggota DPR akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. “Seharusnya, rumah dinas tersebut dikosongkan pada 30 September kemarin oleh anggota DPR periode sebelumnya, tetapi ada toleransi waktu. Setelah itu, rumah-rumah tersebut akan diserahkan kepada pemerintah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan masih akan dibahas lebih lanjut setelah alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk. Penetapan jumlah tunjangan akan dibahas dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).