• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 31 July 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Anggota DPR Tak Lagi Terima Rumah Dinas, Digantikan Tunjangan Bulanan

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
04 Oct 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Anggota DPR Tak Lagi Terima Rumah Dinas, Digantikan Tunjangan Bulanan

Photo / Gedung DPR

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Nasional – Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan menerima rumah dinas seperti pada periode-periode sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pada Kamis (3/10/2024).

Para anggota DPR tidak akan menerima rumah dinas ini dikarenakan kondisi rumah dinas yang rusak dan sulit diperbaiki. Sebagai gantinya, mereka akan diberikan tunjangan perumahan dengan kisaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan, sesuai dengan survei awal hunian di sekitar kompleks Parlemen.

Berita Terkait

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

30 July 2025
Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

29 July 2025
UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

26 July 2025

“Ya, karena rumah dinasnya sudah banyak yang bocor. Kalau diperbaiki juga akan tetap bocor lagi, bolak-balik begitu saja. Jadi, sudah disepakati bersama para anggota dewan bahwa mereka tidak akan menerima rumah dinas,” ujar Indra. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan survei awal mengenai hunian di sekitar kompleks Parlemen, tunjangan perumahan yang akan diberikan diperkirakan berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

“Kami sudah mengecek, misalnya untuk hunian tiga kamar di daerah Senayan, Kebayoran, dan Sudirman, harga sewanya berapa. Kalau untuk kamar kos saja, pasti tidak mungkin hanya Rp 5 juta atau Rp 10 juta,” jelasnya.

Dilansir dari laman Kumparan, Indra mengonfirmasi bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPR berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan, ia menjawab, “Ya, sekitar segitu.”

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan surat dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 yang menyatakan bahwa para anggota DPR tidak lagi menerima rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Keputusan ini merupakan hasil rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Indra juga menjelaskan bahwa rumah dinas anggota DPR akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. “Seharusnya, rumah dinas tersebut dikosongkan pada 30 September kemarin oleh anggota DPR periode sebelumnya, tetapi ada toleransi waktu. Setelah itu, rumah-rumah tersebut akan diserahkan kepada pemerintah,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan masih akan dibahas lebih lanjut setelah alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk. Penetapan jumlah tunjangan akan dibahas dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Tags: DPRNasionalRumah Dinas

Rekomendasi untuk Anda

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace
Nasional

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym
Nasional

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

30 July 2025
Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!
Nasional

Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

29 July 2025
UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025
Nasional

UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

26 July 2025
Menaker Tegaskan BSU Rp600 Ribu Hanya Sekali, Tidak Akan Diperpanjang
Nasional

Menaker Tegaskan BSU Rp600 Ribu Hanya Sekali, Tidak Akan Diperpanjang

25 July 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Total Israel-Iran, Perang 12 Hari Diklaim Berakhir!
Nasional

Indonesia Izinkan Data Pribadi Warganya Dikelola AS, Jadi Bagian Kesepakatan Dagang Baru!

25 July 2025
Next Post
Produk ‘Tuak, Beer, Wine’ Bersertifikat Halal, BPJPH Jelaskan Kesalahpahaman Nama

Produk 'Tuak, Beer, Wine' Bersertifikat Halal, BPJPH Jelaskan Kesalahpahaman Nama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In