BANDUNG — Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang anggota geng motor berinisial GAS yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cimahi dan Kota Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait peredaran tembakau sintetis yang melibatkan pelaku aktif dalam komunitas geng motor.
“Dari hasil penangkapan, kami amankan 37 paket tembakau sintetis dengan berat total 35,2 gram, dua pak plastik klip bening, dua buah lakban warna cokelat, dan satu unit handphone merek Samsung,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka GAS sudah tiga bulan mengedarkan barang haram tersebut dengan modus penjualan secara online, sistem COD, dan metode tempel di lokasi tertentu. Barang tersebut diperoleh pelaku dengan memesan melalui Instagram.
“Tersangka memesan tembakau sintetis dari Instagram, kemudian menjualnya ke sesama anggota geng motor. Tidak menutup kemungkinan juga ada masyarakat umum yang menjadi pembeli,” jelasnya.
Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per item. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
Terkait status hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
















