• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 31 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Aturan Lengkap PPKM Level 4: Mall Ditutup, Restoran dan PKL Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
22 Jul 2021
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
6 Objek Wisata di Kota Bandung Tetap Beroperasi saat Lebaran
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 Jawa dan Bali berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021.

Perubahan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa – Bali yang risiko penularannya ada di level 3 dan 4.

Daerah-daerah tersebut wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Berikut adalah aturan lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

– Esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)).

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d) perhotelan non penanganan karantina.

e) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • untuk poin a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • untuk poin b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
  • untuk poin e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

– Esensial pada sektor pemerintahan

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

– Kritikal seperti:

  1. kesehatan
  2. keamanan dan ketertiban
  3. penanganan bencana
  4. energi
  5. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
  6. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
  7. pupuk dan petrokimia.
  8. semen dan bahan bangunan.
  9. obyek vital nasional.
  10. proyek strategis nasional.
  11. konstruksi (infrastruktur publik).
  12. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan.

Untuk poin 1 dan 2 dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. 

Untuk poin 3-9 dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna m emndukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

– Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusatperdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secaralebih ketat.

7. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Kedua aturan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Tags: Kota BandungPPKMPPKM DaruratPPKM Level 4

Rekomendasi untuk Anda

SDN 026 Bojongloa Dipindahkan Sementara ke SDN 148 Mulai 7 September 2026
Bandung Kota

SDN 026 Bojongloa Dipindahkan Sementara ke SDN 148 Mulai 7 September 2026

28 August 2026
UHC hingga Padat Karya, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Kemiskinan
Bandung Kota

UHC hingga Padat Karya, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Kemiskinan

27 August 2026
Wali Kota Bandung Minta Maaf soal Kemacetan BRT, Pastikan Proyek Rampung 2027
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Minta Maaf soal Kemacetan BRT, Pastikan Proyek Rampung 2027

24 August 2026
Bawa Nama Bandung ke Pentas Dunia, 10 Pelajar Ikuti Youth Leadership Camp di Malaysia
Bandung Kota

Bawa Nama Bandung ke Pentas Dunia, 10 Pelajar Ikuti Youth Leadership Camp di Malaysia

21 August 2026
Ruang Terbuka Hijau Cihanja Diresmikan, 2.503 Bibit Pohon Ditanam untuk Jaga Mata Air
Bandung Kota

Ruang Terbuka Hijau Cihanja Diresmikan, 2.503 Bibit Pohon Ditanam untuk Jaga Mata Air

20 August 2026
Pohon Jalan R.E. Martadinata Segera Ditanam Kembali dan Pemkot Selidiki Kasus Pengulitan
Bandung Kota

Pohon Jalan R.E. Martadinata Segera Ditanam Kembali dan Pemkot Selidiki Kasus Pengulitan

19 August 2026
Next Post
Dinyatakan Negatif Covid-19, Oded Sampaikan Pesan untuk Warga Kota Bandung

Wali Kota Bandung Dirawat di Rumah Sakit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In