BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar dan bandar narkoba di Indonesia.
Hal itu diutarakan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat saat pemusnahan barang bukti Narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.
“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat,” kata Wahyu.
Wakabreskrim Polri itu berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi.
Wahyu menilai hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.
“Ekseskusi mati harus cepat dilaksanakan agar memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Dia pun berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut “bermain” dalam peredaran narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI, Darmawel Aswar mengatakan, pada saat Pandemi Covid-19 ini modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.
“Karena pandemi Covid-19 maka modus yang dilakukan sekarang adalah sistem dengan online. Artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” bebernya.
Darmawel Aswar juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia.
Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.
“Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” pungkasnya.