• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 4 December 2023
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Pengedar Uang Palsu di Jawa Barat

Novi Rahma by Novi Rahma
08 Nov 2023
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Pengedar Uang Palsu di Jawa Barat

Ilustrasi (Photograph: Jonathan Franklin/The Guardian)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar uang palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Pelaku mengedarkan uang palsu berupa mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), dan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu.

Berita Terkait

Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp107 Miliar untuk THR dan Tunjangan Kinerja PNS-P3K

UMP Jawa Barat 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Jadi Rp2,05 Juta

21 November 2023
Tadjimalela, Perguruan Silat Terbesar di Jabar Gelar Ujian Tingkat Lanjutan

Tadjimalela, Perguruan Silat Terbesar di Jabar Gelar Ujian Tingkat Lanjutan

10 November 2023
Pesta Miras Oplosan di Subang Tewaskan 12 Orang

Pesta Miras Oplosan di Subang Tewaskan 12 Orang

31 October 2023
Teruskan Kepemimpinan Ridwan Kamil, Ini yang Akan Dilakukan Bey Machmudin

Teruskan Kepemimpinan Ridwan Kamil, Ini yang Akan Dilakukan Bey Machmudin

6 September 2023

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin, (6/11/2023).

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Mereka adalah, AGS, KB, DS dan AMB.

Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar, dan mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar.

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

“Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Dmana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB),” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, ketika itu, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar Uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucap Whisnu.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Tags: JabarPolriUang Palsu

Rekomendasi untuk Anda

Anggota Polri Dilarang Komentar Terkait Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024
Nasional

Anggota Polri Dilarang Komentar Terkait Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024

14 November 2023
Tadjimalela, Perguruan Silat Terbesar di Jabar Gelar Ujian Tingkat Lanjutan
Jawa Barat

Tadjimalela, Perguruan Silat Terbesar di Jabar Gelar Ujian Tingkat Lanjutan

10 November 2023
Polri Bongkar Produksi Keripik Pisang Narkoba, Dijual Online dengan Aneka Rasa
Nasional

Polri Bongkar Produksi Keripik Pisang Narkoba, Dijual Online dengan Aneka Rasa

6 November 2023
Polisi Lagi Gencar Berantas Pelat Nomor Palsu, Siap Sidak Bengkel Pembuatnya
Nasional

Polisi Lagi Gencar Berantas Pelat Nomor Palsu, Siap Sidak Bengkel Pembuatnya

1 November 2023
Pesta Miras Oplosan di Subang Tewaskan 12 Orang
Jawa Barat

Pesta Miras Oplosan di Subang Tewaskan 12 Orang

31 October 2023
Ketua KPK Diperiksa di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemerasan
Nasional

Ketua KPK Diperiksa di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemerasan

25 October 2023
Next Post
Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK

Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In