• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 13 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain Bisa Dipidana

Novi Rahma by Novi Rahma
21 Sep 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Publik Keluhkan WhatsApp Eror, Tak Hanya Down di Indonesia

WhatsApp Down Menimpa Banyak Pengguna di Berbagai Negara. Foto: Getty Images

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Baru-baru ini jagat media sosial tengah memperbincangkan penggunaan siker WhatsApp dengan memakai wajah orang lain dapat dikenakan pidana.

Hal ini diramai setelah akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/09/2023) mengunggah pembahasan tersebut.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein

Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein

12 June 2025
Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta

Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta

11 June 2025
Demi Pulihkan Ekonomi, Mendagri Buka Ruang Rapat Pemda di Hotel dan Restoran

Demi Pulihkan Ekonomi, Mendagri Buka Ruang Rapat Pemda di Hotel dan Restoran

10 June 2025
Korupsi Pengadaan APD COVID-19 Rp 319 M, Mantan Pejabat Kemenkes Hanya Divonis 3 Tahun

Korupsi Pengadaan APD COVID-19 Rp 319 M, Mantan Pejabat Kemenkes Hanya Divonis 3 Tahun

9 June 2025

Ia menyebut penggunaan wajah orang menjadi stiker media sosial WhatsApp dapat dikenakan pidana pada Undang-Undang (UU) ITE pasal 32 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Melansir dari laman Kompas.com, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi membahas hak serupa.

Heru menjelaskan bahwa penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp, harus memiliki persetujuan dari yang bersangkutan.

“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” ujar Heru.

Heru menjelaskan bahwa berdasarkan pada aturan yang ada bahwa penggunaan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dahulu.

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” ujar Heru.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp, tanpa seizin yang bersangkutan.

“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” katanya.

“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa penggunaan data seseorang sebagai stiker WhatsApp itu sudah diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 26 ayat 1, dengan bunyi sebagai berikut.

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” katanya.

Adapun korban yang dirugikan bisa mengajukan gugatannya dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 26 ayat 2, bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU.

Senada dengan Heru, Pakar Hukum pidana Universtas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin, dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang tidak menyenangkan dan melanggar pasal 335 KUHP, dengan bunyi sebagai berikut.

Pasal 335 KUHP ayat 1

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

a. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

b. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Pasal 335 KUHP ayat 2

“Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Rekomendasi untuk Anda

Pengemudi Ojol Diduga Diintimidasi Opang Saat Antar Penumpang di Cipadung Permai
Bandung Kota

Pengemudi Ojol Diduga Diintimidasi Opang Saat Antar Penumpang di Cipadung Permai

12 June 2025
DPRD Bandung Dukung Kota Ramah Lansia, Ajak Anak Muda Tak Lupa Berbakti
Bandung Kota

DPRD Bandung Dukung Kota Ramah Lansia, Ajak Anak Muda Tak Lupa Berbakti

12 June 2025
Program Pelayanan Lansia di Bandung Jalan Terus Tanpa Biaya APBD
Bandung Kota

Program Pelayanan Lansia di Bandung Jalan Terus Tanpa Biaya APBD

12 June 2025
Farhan: Kesejahteraan Kota Bandung Dimulai dari Kebahagiaan Lansia
Bandung Kota

Farhan: Kesejahteraan Kota Bandung Dimulai dari Kebahagiaan Lansia

12 June 2025
160 Ribu Warga Gunakan Kereta Selama Libur Iduladha, KAI Bandung Ucapkan Terima Kasih
Bandung Kota

160 Ribu Warga Gunakan Kereta Selama Libur Iduladha, KAI Bandung Ucapkan Terima Kasih

12 June 2025
Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein
Bandung Kota

Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein

12 June 2025
Next Post
Ziarah Ke Makan Leluhur Pendiri Bandung, Bambang: Generasi Penerus Harus Bisa Memberikan Manfaat

Ziarah Ke Makan Leluhur Pendiri Bandung, Bambang: Generasi Penerus Harus Bisa Memberikan Manfaat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In