BANDUNG – Kota Bandung akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 3 pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan ini guna menekan terjadinya penyebaran kasus Covid-1, terutama pada varian baru Omicron pada saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
“Jadi terkait dengan antisipasi penyebaran varian baru (Covid-19) Omicron dan antisipasi libur Nataru, maka akan diberlakukan PPKM level 3 diseluruh Indonesia, termasuk Kota Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, di Balaikota Bandung, Jumat (3/12/2021).
Beberapa aktivitas masyarakat, seperti pengurangan jumlah kapasitas perkantoran dan tempat wisata pun akan dibatasi.
“Dan terdapat juga kebijakan baru seperti pengaturan kapasitas pada Perkantoran, kapasitas Pasar, kapasitas Fasilitas umum seperti pusat kebugaran, bioskop, tempat Wisata, dan tempat ibadah, termasuk juga kapasitas dan jam buka Restoran dan Kafe,” bebernya.
Pemkot Bandung juga melarang masyarakat dalam merayakan malam tahun baru 2022.
“Jadi seusia dengan surat edaran (Inmendagri nomor 63), kami juga melakukan pelarangan kepada masyarakat merayakan acara pergantian tahun baru (2022) seperti di Hotel, kafe dan Tempat Hiburan lainnya,” tegasnya.
Sementara untuk kegiatan Ibadah saat Natal, Oded M Danial mengatakan bahwa akan dilakukan secara daring.
“Sesuai dengan surat edaran (Inmendagri Nomor 63), ibadah Natal akan dilakukan secara online,” ujarnya.
Dalam penerapan PPKM level 3 nanti, pemerintah akan menutup ruang publik seperti Alun-alun kota.