• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 9 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Daop 2 Bandung: KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
12 Jul 2021
in Bandung Raya
Reading Time: 1 min read
0 0
0
PT KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test Antigen
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (persero) mengeluarkan kebijakan terbaru soal syarat naik kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Teranyar, PT KAI mengeluarkan kebijakan perjalanan kereta api lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Berita Terkait

Ramai Dikeluhkan, Bus Metro Jabar Trans Koridor 5 Diprotes Warganet: Penuh, Kecil, dan Muter Jauh

Ramai Dikeluhkan, Bus Metro Jabar Trans Koridor 5 Diprotes Warganet: Penuh, Kecil, dan Muter Jauh

8 June 2025
Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Survei: Kepuasan Warga Terhadap Wali Kota Bandung Baru Capai 44%, Sampah dan Pengangguran Jadi PR Utama

Survei: Kepuasan Warga Terhadap Wali Kota Bandung Baru Capai 44%, Sampah dan Pengangguran Jadi PR Utama

2 June 2025

Kebijakan itu berlaku mulai hari ini Senin 12 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang.

Sementara itu, Daop 2 Bandung hanya mengoperasikan 1 KA Lokal, yaitu KRD Bandung raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka (PP).

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung.

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Kuswardoyo.

Daop 2 mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutup Kuswardoyo.

Tags: KAI Daop 2 BandungKereta ApiPPKM Darurat

Rekomendasi untuk Anda

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung
Bandung Kota

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung

7 April 2025
Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel
Bandung Kota

Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel

13 October 2024
Pasca Gempa Garut, Daop 2 Bandung Pastikan Perjalanan Kereta Aman
Jawa Barat

Pasca Gempa Garut, Daop 2 Bandung Pastikan Perjalanan Kereta Aman

28 April 2024
Geger Penemuan Mayat di Sungai Citepus Bandung, Korban Alami Luka di Punggung
Bandung Raya

Pria Asal Batununggal Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta Api

16 January 2024
Kereta Api Turangga dan Commuterline Bandung Raya Tabrakan, PT KAI dan Polisi Keluarkan Pernyataan
Nasional

Update: 4 Petugas KA Tewas, Seluruh Penumpang Selamat dan Korban Cedera Dibawa Ke RS Terdekat

5 January 2024
Mobil Tertabrak KA Feeder Woosh, PT KAI Ingatkan Masyarakat Disiplin Berkendara di Perlintasan
Bandung Raya

Mobil Tertabrak KA Feeder Woosh, PT KAI Ingatkan Masyarakat Disiplin Berkendara di Perlintasan

14 December 2023
Next Post
Investigasi Pungli TPU Cikadut, Warga Bandung Diminta Jangan Takut Lapor

Pengakuan Warga Bandung Jadi Korban Pungli di TPU Cikadut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In