• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 19 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
06 Dec 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, kembali mengangkat isu mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini hanya berlaku lima tahun.

Dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (04/12/2024), Sarifuddin mengusulkan agar SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor diberlakukan seumur hidup.

Berita Terkait

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026

“Saya minta agar dalam forum ini dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja,” kata Sarifuddin di hadapan Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, seperti dikutip dari siaran langsung Youtube TVR Parlemen.

Menurut Sarifuddin, kebijakan SIM yang berlaku seumur hidup akan meringankan beban masyarakat, mengingat saat ini prosedur perpanjangan SIM dan dokumen kendaraan lainnya dirasa memberatkan.

Dia juga menyoroti penerapan sistem yang serupa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang berlaku seumur hidup setelah pertama kali diterbitkan.

“KTP itu berlaku seumur hidup, SIM juga harusnya demikian. Tidak ada alasan untuk membatasi masa berlaku SIM, mengingat ini akan meringankan masyarakat,” ujar Sarifuddin.

Lebih lanjut, Sarifuddin juga menilai masyarakat seringkali mengalami kesulitan dalam proses perpanjangan STNK dan TNKB.

Dengan masa berlaku seumur hidup untuk ketiga dokumen tersebut, ia berharap bisa mengurangi biaya dan proses yang memberatkan.

“STNK, SIM, itu ukurannya tidak besar, tapi biayanya sangat tinggi, dan itu beban bagi masyarakat,” tambahnya.

Sarifuddin pun menyebutkan adanya dugaan kepentingan pihak vendor dan pengusaha yang diuntungkan dari perpanjangan dokumen ini.

“Ini hanya untuk kepentingan vendor, bukan untuk meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tegasnya.

Seperti dilansir dari laman CNN, terkait pelanggaran berkendara, Sarifuddin mengusulkan agar SIM yang pemiliknya melanggar aturan cukup dilubangi sebagai tanda.

“Jika sudah tiga kali dilubangi, maka pemilik SIM tidak perlu mengajukan perpanjangan lagi dalam waktu tertentu. Hal ini akan mempermudah dan meringankan beban masyarakat,” ucapnya.

Usulan mengenai SIM seumur hidup bukanlah pertama kalinya disampaikan.

Sebelumnya, usulan serupa pernah disampaikan oleh Sarifuddin kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan mendapatkan tanggapan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.

Namun, pada Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengusulkan SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Arifin Purwanto, yang berpendapat bahwa masa berlaku SIM seharusnya diperlakukan sama dengan KTP.

MK menilai bahwa fungsi KTP dan SIM berbeda.

KTP adalah dokumen wajib bagi setiap warga negara Indonesia, sementara SIM bukanlah dokumen yang diwajibkan.

Selain itu, perpanjangan SIM setelah lima tahun juga dianggap penting untuk memastikan kemampuan berkendara pemilik SIM tetap terjaga, mengingat banyak faktor, seperti kondisi fisik dan mental, yang dapat berubah seiring waktu.

Meski demikian, Sarifuddin tetap berharap agar usulan ini mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.

“Saya harap Kakorlantas dapat mengkaji dan mengusulkan kembali perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB untuk berlaku sekali seumur hidup,” tutupnya.

Tags: Komisi 3 DPR RIKorps Lalu Lintas PolriSeumur hidupSIMSTNKTNKB

Rekomendasi untuk Anda

Erwin Tegaskan: Siswa Tanpa SIM di Bandung Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah
Bandung Kota

Erwin Tegaskan: Siswa Tanpa SIM di Bandung Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

18 July 2025
Pemungutan Pajak Indonesia Masih Lemah, Luhut: Kita Disandingkan dengan Nigeria
Nasional

Luhut: Warga yang Tak Bayar Pajak Terancam Sulit Urus SIM dan Paspor

11 January 2025
Termasuk Jawa Barat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024
Jawa Barat

Termasuk Jawa Barat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

5 August 2024
Wacana SIM C Dibagi 3 Golongan, Ini Perbedaannya
Nasional

NIK KTP Jadi Nomor SIM Berlaku Juni 2025, Ini Penjelasan Korlantas Polri

11 June 2024
Siap-siap! Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Nasional

Siap-siap! Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

4 June 2024
Korlantas Polri Bakal Evaluasi Uji SIM Zig-Zag dan Angka 8
Nasional

Korlantas Polri Bakal Evaluasi Uji SIM Zig-Zag dan Angka 8

22 June 2023
Next Post
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Usai Polemik Penjual Es Teh

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Usai Polemik Penjual Es Teh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In