BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung merupakan aturan yang mengubah nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Diharapkan, perubahan tata nama ini bisa meningkatkan layanan, kualitas, kualitas serta sebaran kebutuhan air bersih di Kota Badung yang dilakukan Perumda Tirtawening.
“Ketika status PDAM ditingkatkan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum, maka diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan penanganan air. Layanan dari Perumda ke masyarakat pun bisa lebih bagus, berkualitas dan berkelanjutan,” ungkap Anggota DPRD Kota Bandung yang ikut merumuskan Perda Perumda Tirtawening Kota Bandung, Agus Andi Setyawan.
Agus mengatakan, Perda ini hadir ketika kualitas air tidak terpenuhi di masyarakat. Karena tidak dipungkiri, selama ini banyak masyarakat yang mengambil air tanah, sehingga merusak lingkungan.
“Jadi bagaimana penyediaan air minum kepada masyarakat itu kualitasnya lebih meningkat dengan berubahnya Perumda Tirtawening. Tentunya, (diperlukan, red) optimalisasi pengelolaan sumber daya air. Kemudian juga kemandirian keuangan, supaya lebih efesien, efektif, profesionalisme,” ujarnya.
Agus mengharapkan, perubahan nama ini juga bisa mendorong Perumda Tirtawening untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena saat masih PDAM, belum memberikan PAD, dan deviden yang diberikan pun kecil.
“Diharapkan dengan Perumda bisa masuk (PAD, red) melalui pelayanan yang optimal. Tata kelola Perumda juga kan lebih bagus, meningkat tata kelolanya, aturan jelas, kewenangan, tugas, fungsi, akuntabilitas, manajerial, transparansi, operasional, plus diharapkan pelayanan yang terjangkau merata,” ujarnya.
Disinggung masalah infrastruktur, sarana dan prasarana di Kota Bandung, Agus menilai, perlu rehabilitasi total baik itu di kawasan selatan, tengah, maupim utara yang rencananya bakal dilakukan oleh Perumda Tirtawening.
Untuk kawasan selatan, diakuinya, sudah bagus, tinggal sambungan barunya perlu ditingkatkan. Kemudian kawasan tengah, akan direhab seiring dengan perubahan manajerial tata Kelola PDAM ke Perumda Tirtawening.
“Alhamdulilah B to B juga berlanjut, kalau tidak salah di tanda tangani dan Perda ini berjalan tidak ecek-ecek, sekitar 3,5 triliun untuk perbaikan rehabilitasi. Dan tentunya pembangunan berkelanjutan,” terangnya.
Perubahan PDAM ke Perumda, kata Agus, lebih positif. Terlebih, wali kota tetap sebagai owner, komisaris, dan sahamnya terbuka. Perubahan PDAM ke Perumda yang jelas memberikan banyak keuntungan.
Seiring dengan Visi Indonesia Emas 2045, di mana pembangunan harus maju dan berkelanjutan, maka Agus berharap hal itu juga terjadi di Kota Bandung, terutama dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Bandung.
“Semua warga Bandung terlayani air minumnya seperti di luar negeri. Nah, kedepan saya berharap air kran di Kota Bandung bisa diminum,” tegasnya.