BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah hukum terkait temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Gedebage.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Senin (26/4/2025).
Farhan menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, ada praktik iuran sampah dari para pedagang yang tidak dibarengi dengan pengelolaan sampah yang memadai.
“Seperti kata Pak Gubernur, beliau juga sudah dapat informasi yang clear, barangkali dari intelnya. Ternyata setiap hari terjadi pemungutan untuk iuran sampah, tetapi sampahnya tidak pernah dikelola,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan hitungan kasar, Farhan memperkirakan ada sekitar 700-an lapak yang masing-masing dikenai iuran Rp5.000 per hari. “Sebulan berarti kali lima lah,” tambahnya.
Selama periode Desember 2024 hingga April 2025, Farhan memperkirakan kerugian akibat pengelolaan sampah yang amburadul ini mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan tersebut, Farhan menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam pungutan tanpa pengelolaan tersebut harus bertanggung jawab.
“Siapapun yang melaporkan tanggung jawab karena anda melakukan pemungutan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tumpukan sampah di Pasar Gedebage tengah diangkut dan dibersihkan, dengan bantuan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.