BANDUNG — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Selasa, (10/6/2025).
Usulan ini diklaim sebagai langkah percepatan pembangunan dan bentuk respon terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang di Kota Bandung.
“Tujuannya adalah mengoptimalkan regulasi yang ada demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan, serta mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU perumahan yang memadai seiring pertumbuhan penduduk,” jelas Farhan.
Berikut empat Raperda yang disajikan:
1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, yang akan menggantikan Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2019.
2. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, untuk menjamin dukungan pemerintah terhadap pesantren yang memiliki peran strategis dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
“Raperda ini diinisiasi untuk menjamin fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung secara lebih tertib, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan,” ujar Farhan.
3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung, sebagai upaya menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat multikultural yang berpotensi konflik.
“Raperda ini hadir untuk menjaga keharmonisan, dan mencegah dampak konflik negatif yang dapat menghambat pembangunan serta mengganggu hubungan sosial,” jelasnya.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sebagai arah strategi pembangunan lima tahun ke depan.
“Penyusunannya mengacu pada RPJPD Kota Bandung 2025–2045, serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat,” terang Farhan.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi membenarkan bahwa keempat Raperda tersebut telah diterima dan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Usulan ini telah dibahas oleh Bapemperda dan disepakati untuk disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Asep.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui usulan tersebut.
Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum mereka dalam rapat paripurna yang diadakan pada hari Rabu, 11 Juni 2025, pukul 13.00 WIB.
Wali Kota akan memberikan jawaban dalam rapat lanjutan di hari yang sama pukul 15.30 WIB.
Empat Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk untuk membahas Raperda lebih mendalam dan direncanakan akan ditetapkan pada rapat paripurna berikutnya.