BANDUNG – Pemerintah tengah menggarap aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan ini untuk meningkatkan replacement ratio.
Replacement ratio tersebut merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.
Dalam hal ini, OJK mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menyebut bahwa minimal replacement ratio adalah 40%. Sementara di Indonesia masih 15 – 20%.
Sehingga nantinya pekerja dengan pendapatan tertentu akan dipotong gajinya untuk mengikuti program pensiun pemerintah.
Namun meski program ini merupakan tambahan, justru aturan ini diwajibkan bagi pekerja. Bahkan potongan iuran wajib ini juga di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” ujar Ogi saat memberikan sambutan di acara HUT ADPI, di Jakarta, dikutip dari laman Tirto, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, mengerek replacement ratio perlu dilakukan lantaran saat ini Indonesia masih berada di level 15-20 persen. Padahal, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.
Sementara berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, dijelaskan bahwa kriteria pekerja yang dikenai dana pensiun wajib adalah yang telah memiliki pendapatan di atas batas tertentu. Kendati demikian, Ogi tak menyebutkan lebih detail berapa minimal nominal gaji pekerja yang bakal dikenakan kewajiban membayar iuran dana pensiun tersebut.
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” jelas Ogi.
Adapun untuk pengelolaannya, Oji menjelaskan dana pensiun wajib pekerja bakal melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan akan dikelola secara kompetitif. Akan tetapi lagi-lagi, siapa yang akan mengelola dana pensiun wajib tersebut, masih dalam pembahasan dan belum bisa ia sebutkan.
Perlu ditegaskan juga, program iuran wajib ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang sebelumnya telah diikuti pekerja.
“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK atau di DPLK,” paparnya.
Selain bakal mewajibakan iuran dana pensiun bagi pekerja dengan kriteria tertentu tersebut, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun.
Aturan anyarnya yaitu bahwa mulai Oktober 2024 dana pensiun tidak lagi bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan peserta mencapai minimal 10 tahun.
“Untuk PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelasnya.