• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 22 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiun Tambahan

Novi Rahma by Novi Rahma
06 Sep 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp107 Miliar untuk THR dan Tunjangan Kinerja PNS-P3K

Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDUNG – Pemerintah tengah menggarap aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan ini untuk meningkatkan replacement ratio.

Berita Terkait

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

21 May 2025
Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025

Replacement ratio tersebut merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

Dalam hal ini, OJK mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menyebut bahwa minimal replacement ratio adalah 40%. Sementara di Indonesia masih 15 – 20%.

Sehingga nantinya pekerja dengan pendapatan tertentu akan dipotong gajinya untuk mengikuti program pensiun pemerintah.

Namun meski program ini merupakan tambahan, justru aturan ini diwajibkan bagi pekerja. Bahkan potongan iuran wajib ini juga di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” ujar Ogi saat memberikan sambutan di acara HUT ADPI, di Jakarta, dikutip dari laman Tirto, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, mengerek replacement ratio perlu dilakukan lantaran saat ini Indonesia masih berada di level 15-20 persen. Padahal, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

Sementara berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, dijelaskan bahwa kriteria pekerja yang dikenai dana pensiun wajib adalah yang telah memiliki pendapatan di atas batas tertentu. Kendati demikian, Ogi tak menyebutkan lebih detail berapa minimal nominal gaji pekerja yang bakal dikenakan kewajiban membayar iuran dana pensiun tersebut.

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” jelas Ogi.

Adapun untuk pengelolaannya, Oji menjelaskan dana pensiun wajib pekerja bakal melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan akan dikelola secara kompetitif. Akan tetapi lagi-lagi, siapa yang akan mengelola dana pensiun wajib tersebut, masih dalam pembahasan dan belum bisa ia sebutkan.

Perlu ditegaskan juga, program iuran wajib ini  berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang sebelumnya telah diikuti pekerja.

“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK atau di DPLK,” paparnya.

Selain bakal mewajibakan iuran dana pensiun bagi pekerja dengan kriteria tertentu tersebut, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun.

Aturan anyarnya yaitu bahwa mulai Oktober 2024 dana pensiun tidak lagi bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan peserta mencapai minimal 10 tahun.

“Untuk PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelasnya.

 

Tags: OJKPensiun

Rekomendasi untuk Anda

Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Nasional

Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Dampaknya bagi Pekerja

8 January 2025
Tetapkan Aturan Baru Paylater OJK: Usia 18 Tahun dan Gaji Minimal 3 Juta
Nasional

Tetapkan Aturan Baru Paylater OJK: Usia 18 Tahun dan Gaji Minimal 3 Juta

2 January 2025
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Bisa Pinjol Maksimal 3 Aplikasi
Nasional

OJK Terima Ratusan Pengaduan soal PayLatter, Banyak yang Laporin Perilaku Debt Collector

8 August 2024
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Bisa Pinjol Maksimal 3 Aplikasi
Nasional

Berkaitan dengan Judi Online, 6 Ribu Rekening Diblokir OJK

5 August 2024
Tiga Tips dari OJK untuk Manfaatkan Pinjol, Bisa Cek ke 081157157157
Bandung Kota

Tiga Tips dari OJK untuk Manfaatkan Pinjol, Bisa Cek ke 081157157157

19 March 2024
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Bisa Pinjol Maksimal 3 Aplikasi
Nasional

OJK Blokir 4.000 Lebih Rekening yang Dipakai Judi Online

17 December 2023
Next Post
Kemeriahan HJKB 214, Bebersih Bandung Bakal Hadir di Pusat Hingga Sudut Kota

Kemeriahan HJKB 214, Bebersih Bandung Bakal Hadir di Pusat Hingga Sudut Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In