• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 30 July 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Indonesia Siapkan Wewenang Baru untuk Tangani Korupsi Warga Asing

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
14 Feb 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Indonesia Siapkan Wewenang Baru untuk Tangani Korupsi Warga Asing
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

30 July 2025
Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

29 July 2025
UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

26 July 2025

BANDUNG — Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berpotensi semakin luas dengan rencana pengembangan yurisdiksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nantinya, lembaga antirasuah ini dapat menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan warga negara asing di luar negeri, termasuk jika kejahatan tersebut merugikan kepentingan Indonesia.

“Karena hukum pidana kita itu ada yurisdiksi personal menyangkut kewarganegaraan, tetapi juga ada yurisdiksi teritorial,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Kompleks Parlemen seperti dilansir dari laman Tempo.co.id, Selasa, (11/2/2025).

Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara asing terhadap individu atau kepentingan Indonesia di luar negeri.

Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana KPK bisa mengambil langkah hukum terhadap warga negara Indonesia yang terlibat dalam praktik korupsi lintas negara.

Dalam proses penindakan, kerja sama dengan negara lain menjadi kunci utama. Bentuk kerja sama yang dapat diterapkan mencakup ekstradisi, mutual legal assistance (MLA), hingga police to police.

Yusril juga menyebutkan adanya langkah khusus dalam mengatasi kasus penyuapan antarnegara, namun belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penerapannya.

Agar rencana ini dapat berjalan efektif, pemerintah berencana meratifikasi Konvensi Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Konvensi ini menempatkan KPK sebagai focal point dalam pembahasan kebijakan yurisdiksi terkait pemberantasan korupsi internasional.

Yusril menambahkan, pemerintah tengah mempersiapkan proses ratifikasi tersebut. Pada Maret mendatang, akan digelar pertemuan antar-menteri di Paris, Prancis.

Kesempatan itu akan dimanfaatkan sebagai langkah bagi Indonesia untuk bergabung sebagai anggota OECD.

“Salah satu poin penting untuk masuk anggota OECD itu adalah meratifikasi konvensi OECD itu,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan semakin kuat dalam menangani kasus korupsi lintas negara serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags: Antar NegaraKorupsiKPKNasionalPemberantasan Korupsi

Rekomendasi untuk Anda

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace
Nasional

Mulai Tahun Ini, Pajak Pedagang Online Dipungut Langsung oleh Marketplace

30 July 2025
DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym
Nasional

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk Kafe dan Gym

30 July 2025
Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!
Nasional

Rekening Nganggur Sekarang Bisa Diblokir PPATK: Ini Alasan dan Cara Mengatasinya!

29 July 2025
UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025
Nasional

UN Dihapus, Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025

26 July 2025
Menaker Tegaskan BSU Rp600 Ribu Hanya Sekali, Tidak Akan Diperpanjang
Nasional

Menaker Tegaskan BSU Rp600 Ribu Hanya Sekali, Tidak Akan Diperpanjang

25 July 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Total Israel-Iran, Perang 12 Hari Diklaim Berakhir!
Nasional

Indonesia Izinkan Data Pribadi Warganya Dikelola AS, Jadi Bagian Kesepakatan Dagang Baru!

25 July 2025
Next Post
Sekolah Tak Boleh Memotong Bantuan, Pastikan Dana PIP Sampai ke Siswa

Sekolah Tak Boleh Memotong Bantuan, Pastikan Dana PIP Sampai ke Siswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In