BANDUNG — Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berpotensi semakin luas dengan rencana pengembangan yurisdiksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nantinya, lembaga antirasuah ini dapat menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan warga negara asing di luar negeri, termasuk jika kejahatan tersebut merugikan kepentingan Indonesia.
“Karena hukum pidana kita itu ada yurisdiksi personal menyangkut kewarganegaraan, tetapi juga ada yurisdiksi teritorial,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Kompleks Parlemen seperti dilansir dari laman Tempo.co.id, Selasa, (11/2/2025).
Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara asing terhadap individu atau kepentingan Indonesia di luar negeri.
Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana KPK bisa mengambil langkah hukum terhadap warga negara Indonesia yang terlibat dalam praktik korupsi lintas negara.
Dalam proses penindakan, kerja sama dengan negara lain menjadi kunci utama. Bentuk kerja sama yang dapat diterapkan mencakup ekstradisi, mutual legal assistance (MLA), hingga police to police.
Yusril juga menyebutkan adanya langkah khusus dalam mengatasi kasus penyuapan antarnegara, namun belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penerapannya.
Agar rencana ini dapat berjalan efektif, pemerintah berencana meratifikasi Konvensi Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Konvensi ini menempatkan KPK sebagai focal point dalam pembahasan kebijakan yurisdiksi terkait pemberantasan korupsi internasional.
Yusril menambahkan, pemerintah tengah mempersiapkan proses ratifikasi tersebut. Pada Maret mendatang, akan digelar pertemuan antar-menteri di Paris, Prancis.
Kesempatan itu akan dimanfaatkan sebagai langkah bagi Indonesia untuk bergabung sebagai anggota OECD.
“Salah satu poin penting untuk masuk anggota OECD itu adalah meratifikasi konvensi OECD itu,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan semakin kuat dalam menangani kasus korupsi lintas negara serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.