BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperbaiki ketertiban umum di ruang-ruang publik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar lebih proaktif menangani persoalan parkir liar, tarif parkir tidak wajar, hingga aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertata.
Arahan tersebut disampaikan dalam apel pagi ASN Pemkot Bandung, Senin (15/12/2025), melalui Plt Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala BKAD Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.
Farhan menegaskan, persoalan ketertiban publik bukan semata soal penegakan aturan, melainkan juga menyangkut rasa keadilan warga serta citra Kota Bandung di mata wisatawan.
Praktik parkir liar dan tarif parkir tidak wajar, khususnya di kawasan wisata, dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan sektor pariwisata.
“Negara harus hadir sebelum keluhan menjadi viral. Bukan setelah persoalan itu mencuat di ruang publik,” tegas Farhan.
Ia menginstruksikan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Dinas Koperasi dan UKM untuk bertindak cepat, terkoordinasi, dan konsisten di lapangan.
Penertiban diminta dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Arahan tersebut menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di ruang publik merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Bandung berharap, ketertiban kota dapat terwujud melalui kebijakan yang berkesinambungan serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
















