BANDUNG — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Cigondewah Kidul, tepatnya di depan Cigondewak Textil No. 37, Kelurahan Cigondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.46 WIB.
Insiden ini melibatkan mobil Toyota Fortuner dengan sepeda motor Honda Scoopy dan menyebabkan satu orang meninggal dunia serta satu korban luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, menjelaskan kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner melaju dari arah barat menuju timur, sementara sepeda motor Honda Scoopy datang dari arah berlawanan.
“Setiba di lokasi, kendaraan Jeep Toyota Fortuner menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang datang dari arah timur menuju barat,” ujarnya dalam laporan resmi.
Akibat benturan tersebut, pengendara motor, Deni Adrian (28) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, Eva Rosliani (20), meninggal dunia saat dalam perawatan di RS Santosa Kopo.
Pengemudi dan Kendaraan Tidak Memiliki SIM
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kedua pengemudi baik mobil maupun motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski demikian, masing-masing membawa KTP dan STNK, serta kedua kendaraan dinyatakan dalam kondisi laik jalan.
Faktor Penyebab
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi Toyota Fortuner. Mobil sempat oleng setelah melewati galian di lokasi jalan tersebut, sebelum akhirnya kehilangan kendali.
Kondisi jalan yang terkena galian serta minimnya pencahayaan di area itu juga dinilai turut memperburuk situasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Penanganan di Lapangan
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung telah melakukan olah TKP, mendata saksi, mengecek korban di rumah sakit, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan. Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi kelengkapan berkendara, termasuk memastikan kepemilikan SIM demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
















