BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Namun tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini juga menyusul dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” kaga Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
“Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan,” tegasnya.
Berikut adalah rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Dirjen Perhubungan Darat:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.