BANDUNG — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Dilansir dari laman Detik.com.
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri.
Selain menetapkan libur, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Surat tersebut berisi imbauan agar seluruh institusi negara dan pemerintah daerah memasang bendera Merah Putih serta dekorasi bertema kemerdekaan sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Penambahan hari libur ini disebut sebagai bagian dari pesta rakyat, namun tidak sedikit pula pihak yang mempertanyakan urgensinya di tengah berbagai isu pelayanan publik yang butuh perhatian lebih.
















