BANDUNG – Masih banyak masyarakat di Kota Bandung yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terutama di sektor usaha.
Mengenai hal itu, khususnya wilayah Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, hingga kini masih banyak toko yang melanggar peraturan tersebut.
Menurut Camat Bandung Kidul, Evi Hendarin, mengatakan bahwa sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini pihaknya telah menindak puluhan pelanggar.
“Jadi sejak di berlakukan PPKM Darurat ini pada 3 Juli lalu. Kami telah menindak para pelanggar PPKM Darurat itu sebanyak puluhan pelangar, dan kita langsung melaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar terutama di Sektor usaha Esensial atau non esensial dan non Kritikal,” ungkapnya pada saat ditemui infobandungkota.com sedang Patroli di sekitar Jl. Terusan Buahbatu, Jum’at (9/7/2021).
Terkait dengan itu, Evi juga menambahkan bahwa, sebelumnya pihaknya ini sudah melakukan sosialisasi melalui RW (Rukun Warga) dan aparat kewilayahan, namun hingga kini masih banyak yang melanggar.
“Jadi sebetulnya itu dari awal sudah kami sudah mensosialisasikan seluruh ketentuan melalui para ketua RW, dan satgas di Kelurahan lalu di sampaikan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Bandung Kidul,” ujarnya.
“Dan karena memang PPKM Darurat ini, di tingkat RT dan RW juga harus di lakukan penyekatan dan pengetatan terkait dengan pengurangan mobilitas warga. Dan untuk di tempat-tempat usaha, kami dari Satgas (Satuan tugas) dariKecamatan dan Kelurahan itu dilakukan penegakkan disipilin Prokes (Protokol Kesehatan),” tambahnya.
Mengenai hal itu, untuk pelaksanakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) kepada para pelanggar, ia mengatakan bahwa untuk di Kecamatan Bandung Kidul, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat Tilang dari kepolisian setempat (Polsek).
“Jadi kalau untuk disini (Kecamatan Bandung Kidul), untuk pengenaan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) kita akan mengeluarkan dari kepolisian berupa surat tilang atau surat pengenaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar, karena itu di sesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah) No 5 tahun 2021, dan penindakannya nanti itu akan di lakukan sidang di Pengadilan” ucapnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Patroli PPKM Darurat, di Wilayah Kecamatan Bandung Kidul sendiri, Evi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan hal tersebut dalam waktu sehari tiga kali, hingga tanggal 20 Juli nanti.
“Jadi kegiatan patroli ini kami bekerja sama dengan petugas gabungan dari TNI dan Polri beserta aparat kewilayahan. Dan untuk pelaksanaannya itu sehari tiga kali yaitu antara pagi, siang dan malam. Dan itu kami akan laksanakan selama penerapan PPKM Darurat ini,” tandasnya.
















