BANDUNG — Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami perubahan signifikan.
ASN kini diwajibkan masuk lebih awal, yaitu pukul 06.30 WIB, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini berlaku di berbagai kantor Sekretariat Daerah, termasuk Gedung Sate, serta seluruh perangkat daerah dan unit kerja terkait di berbagai wilayah.
Dengan pola lima hari kerja, jam kerja ASN berlangsung hingga pukul 14.00 pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat hingga pukul 14.30.
Alasan dan Manfaat Perubahan Jam Kerja
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan didasarkan pada pertimbangan logis, terutama terkait kebiasaan masyarakat setelah sahur.
“Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika. Setelah sahur kemudian salat subuh, rata-rata terus tidur. Nah, ketika tidur, nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh,” jelas Dedi dikutip dari akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak kesehatan dari kebiasaan tidur setelah sahur.
“Setelah sahur perut penuh dengan makanan, lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rasul,” tambahnya.
Menurutnya, bangun lebih pagi dan langsung beraktivitas justru membuat tubuh lebih segar dan siap menjalani hari kerja.
Dedi juga menyoroti manfaat dari segi efisiensi lalu lintas.
Dengan masuk kerja lebih pagi, ASN diharapkan dapat terhindar dari kemacetan, terutama di kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.
“Biasanya Ramadan identik dengan jam kerja yang dimundurkan hingga pukul 08.00 pagi, yang sering kali menimbulkan kepadatan lalu lintas. Dengan pola baru ini, perjalanan ke kantor bisa lebih lancar,” katanya.
ASN Diminta Lebih Bersyukur dan Tidak Banyak Mengeluh
Meski mendapat respons beragam dari ASN, terutama yang merasa kesulitan karena harus mengurus atau mengantar anak ke sekolah, Dedi menegaskan bahwa kebijakan serupa telah diterapkannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan terbukti efektif.
“Saya paham ada yang menolak dengan alasan kepagian atau harus mengurus anak. Tapi di Purwakarta, kebijakan ini sudah berjalan bertahun-tahun dan efektif. Ini hanya soal membiasakan diri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ASN untuk lebih bersyukur atas profesi mereka yang relatif stabil dibanding pekerja di sektor lain.
“ASN harus bersyukur. Kenapa? Mau produktif atau tidak, gajinya sama. Bahkan, saya kadang merasa prihatin. Kenapa yang rajin bekerja gajinya segitu, yang malas juga segitu? ASN bahkan mendapat gaji hingga 13 atau 14 kali dalam setahun dengan berbagai tunjangan,” kata Dedi.
Sebagai perbandingan, ia menyoroti kondisi pekerja pabrik yang harus bekerja dengan sistem shift dan menghadapi tekanan produksi setiap hari.
“Lihat buruh pabrik, ada yang masuk jam 11 malam, ada yang subuh, tapi mereka tidak mengeluh soal anak atau antar sekolah. Mereka bekerja mengejar target produksi, kalau tidak tercapai bisa dimarahi bahkan di-PHK,” ungkapnya.
ASN Harus Menunjukkan Dedikasi dan Profesionalisme
Dedi juga mengingatkan ASN untuk tidak terlalu banyak mengeluh atau berkomentar di media sosial mengenai kebijakan yang sudah ditetapkan.
Sebagai abdi negara, ASN terikat sumpah jabatan dan harus siap menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat.
“ASN itu terikat sumpah untuk bekerja dengan baik. Jangan terlalu banyak mengeluh dan berbicara di media sosial. ASN harus menunjukkan sikap pengabdian dan loyalitas kepada masyarakat. Malu kalau kalah produktif dibanding pekerja pabrik,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat selama Ramadan.
“Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunkan layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat,” pungkasnya.
Dengan perubahan ini, Pemprov Jabar tidak hanya berupaya menanamkan disiplin di kalangan ASN, tetapi juga mendukung gaya hidup sehat serta mencari solusi atas permasalahan lalu lintas di wilayahnya.
















