BANDUNG – Mobilitas lintas provinsi bagi pekerja formal dan non-formal akan dipermudah selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Keputusan itu muncul setelah rapat koordinasi lintas provinsi secara virtual yang dihadiri sekretaris daerah (sekda) se-Jawa, Kamis (15/4/2021).
Sekda Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini banyak pekerja baik aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja swasta yang domisili tempat kerjanya, berasal di luar provinsi asalnya.
“Misal dia rumahnya di Brebes, Jawa Tengah tapi tempat kerjanya di Cirebon (Jawa Barat), banyak yang seperti itu,” ujar Setiawan saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021).
Bila mengacu kepada surat edaran dari pemerintah pusat, ujar Setiawan, para pekerja diwajibkan membuat laporan atau surat keterangan setiap harinya jika berpergian lintas provinsi tanpa terkecuali.
Dari hasil kesepakatan bersama, para pekerja lintas provinsi akan lebih dimudahkan mobilitasnya.
“Namun pertanyaannya, apakah memang setiap hari harus lapor ? kan itu suratnya bunyinya seperti itu, nah kami sepakati untuk kasus-kasus seperti itu cukup dari pimpinannya saja, kalau dia bekerja di swasta di pimpinan perusahaan. Tapi kalau dia ASN dari pimpinan ASN-nya, tadinya kan dipukul rata semua,” ujar Setiawan.
Kesepakatan ini, ujar Setiawan, khusus berlaku untuk pekerja di daerah perbatasan.
“Kemarin kami vicon se-Pulau Jawa, di daerah perbatasan yang akan terjadi seperti itu. Misal di Jabar apalagi di Bodebek, rumah di Depok kerja di Jakarta, atau kerja di Yogyakarta, tapi rumahnya di Jateng,” tuturnya.
Untuk melaksanakan penerapan aturan ini, tiap provinsi akan mendayagunakan Satpol PP dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan.
“Misal di perbatasan yang bersangkutan suhunya tinggi, nanti akan dibawa ke rumah sakit mana, akan diambil siapa,” kata Setiawan.