BANDUNG – Paguyuban Camat Kota Bandung mengungkapkan permintaan surat izin perjalanan yang diajukan masyarakat ke kelurahan di masa larangan mudik mengalami peningkatan.
Namun, permohonan tersebut ditolak sebab tujuan perjalanan masyarakat yang mengajukan adalah mudik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung, Firman Nugraha di Balai Kota Bandung Kamis (06/05/2021).
“Sekarang ke kelurahan (permohonan surat izin) banyak. Banyak sekali gak cuma sudah mulai berdatangan,” ujar Firman.
Firman menegaskan pihaknya tidak memberikan surat izin tersebut sebab berpegang kepada aturan pemerintah. Bahkan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai swasta yang hendak beraktivitas harus menunjukkan surat tugas dari atasan.
“Contoh di salah satu kelurahan ada keluarga yang datang minta izin menjemput orang yang baru isolasi di Jakarta, kita tidak berikan. Suruh pulang weh usai isolasi karena sudah sehat,” tegasnya.
Firman pun mengimbau ketua RT maupun RW untuk tidak memberikan surat pengantar kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik, terkecuali bagi yang darurat.
“Yang minta pengantar atau ijin untuk mudik tidak perlu diberikan. Kecuali kalau ada warga yang minta izin ke RT dan RW karena mau mudik karena bapak meninggal, saya mau ke nganter istri ke Cirebon yang sedang hamil,” jelasnya.
Firman mencatat saat ini lebih dari 18 kecamatan di Kota Bandung memiliki ruang isolasi mandiri. Namun kebanyakan relatif tidak digunakan oleh pasien Covid-19 yang tidak memiliki gejala apapun.
“Ruang isolasi tiap kecamatan sudah ada 18,, sekarang bertambah walau belum semua kecamatan ada dan pada umumnya kurang terpakai,” pungkasnya.
















