BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong, Baleendah, dengan modus tak biasa: menggunakan drone.
Pelaku utamanya ternyata adalah warga binaan berinisial AM (29), yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (8/6/2025).
Saat itu, sebuah drone diterbangkan dari luar lapas dan menjatuhkan paket mencurigakan yang kemudian diketahui berisi narkotika.
“Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba. Modusnya menggunakan drone, jadi ada drone masuk ke dalam kemudian menjatuhkan benda yang sudah kami cek benar itu narkotika,” ujar Aldi seperti dilansir dari laman Kompas.com pada Rabu (11/6/2025).
Menurut hasil penyelidikan, AM memesan sabu dari seseorang di luar lapas.
Drone itu membawa dua paket sabu seberat total 25 gram, yang kemudian dijatuhkan ke dalam area lapas.
Petugas yang telah bersiaga, merekam pergerakan drone sejak awal.
“Sejauh ini baru pertama menggunakan drone. Untungnya petugasnya sigap, ketika melihat drone masuk langsung di video diikuti dan sebagainya, ketika dijatuhkan (barangnya) juga melihat, dikejar diamankan diduga pelaku dan sudah diperiksa,” jelas Aldi.
Diketahui, seorang saksi berinisial H sempat mengambil paket tersebut dan menyerahkannya kepada AM.
Namun seluruh aksi mereka sudah terlebih dahulu dipantau dan direkam oleh petugas.
Barang bukti sabu seberat 25 gram kini sudah diamankan dan dipastikan keasliannya oleh Satres Narkoba Polresta Bandung.
“Narkotikanya sabu seberat lebih kurang 25 gram. Jadi, sudah ditimbang dan dicek ini narkotika jenis sabu,” kata Aldi.
Aldi menegaskan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah AM baru pertama kali melakukan aksi tersebut atau sudah berulang kali.
“Ini masih kami dalami terus pemeriksaan dari pelaku, nanti akan kami informasikan apakah ini yang pertama atau sudah berulang kali. Kami berterima kasih kepada lapas yang telah sigap,” tuturnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Muhammad Nurzaman juga membenarkan bahwa drone tersebut memang membawa narkoba.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bungkusan tersebut berisi dua paket sabu seberat total 25 gram. Kami segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandung dan menyerahkan seluruh barang bukti beserta WBP terkait untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Nurzaman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Aksi penyelundupan narkoba via drone ini sebelumnya sempat terekam oleh kamera ponsel petugas dan beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat drone berukuran standar membawa sebuah benda yang kemudian dijatuhkan di area dalam lapas.
Pelaku AM kini dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.
Kapolresta Bandung mengapresiasi tindakan cepat petugas lapas dan menyebut hal ini sebagai pelajaran penting untuk mengantisipasi modus serupa di masa mendatang.
“Kami melihat bahwa di Lapas Jelekong sudah bagus pola penanganan dan pengamanan, dan mungkin masih ada yang lolos, ini yang saya lihat lapas akan terus memperbaiki. Sejauh ini kolaborasi akan terus diperbaiki dengan baik,” tutur Aldi.
“Begitu ada kejahatan modus baru ini segera langsung ditangani dan dilaporkan sehingga ini bisa mengantisipasi untuk teman-teman lain. Artinya, jika ini nanti terjadi lagi, sudah diketahui. Kami akan terus menekan pelaku kejahatan ini,” tegasnya.