BANDUNG – Pansus 4 DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan salah satu konsentrasinya, pembenntukan Badan Penanggualangan bencana Daerah (BPBD).
“Di Jawa Barat ini, hanya tinggal Kota Bandung dan Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri. Sementara ini, penanggulangan bencana di Kota Bandung masih disatukan dengan Dinas Pemadam kebakaran,” ujar Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat.
Melihat kondisi saat ini, Upep –sapaan akrabnya– Kota Bandung sangat membutuhkan keberadaan BPBD. Pasalnya, Kota Bandung kerap diterpa bencana, namun tidak mendapat bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Karena anggaran BNPB ini hanya bisa disalurkan melalui BPBD daerah masing-masing,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kota Bandung belakangan ini kerap dilanda bencana, seperti banjir dan tanah longsor. Belum lagi, Kota Bandung dilintasi sesar lembang dan megatrust, sehingga harus memiliki persiapan untuk menanganinya jika bencana itu terjadi.
Dengan memiliki BPBD, katanya, Kota Bandung bisa mendapatkan bantuan dari BPBD kota/kabupaten lain nantinya. Di sisi lain, Kota Bandung juga harus bisa memberikan bantuan kepada kabupaten/kota lain.
Disinggung mengenai SDM yang akan mengisi posisi di BPBD Kota Bandung, Asep mengatakan, harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten. Terlebih untuk orang-orang yang menduduki jabatan strukkural, seperti kepala nadan, sekretaris badan dan beberapa kepala bidang. Sementara utuk staf yang tugasnya sebagai pelaksana teknis, bisa diambil dari dinas lain yang memungkinkan.
“Kan selama ini ada orangn-orang yang duduk di bidang kebencanaan di Dinas Kebakaran. Kita bisa menempatkan orang tersebut di BPBD nantinya,” tuturnya.
Setidaknya, ungkap Upep, ada sembilan jabatan struktural yang harus diisi. Sementara untuk petugas teknis, nantinya bergantung kebutuhan.
“Untuk petugas teknis jumlahnya bergantung kebutuhan setelah dilakukan kajian. Jika ada kekurangan, bisa saja mereka diambil dari petugas Satpol PP atau Dinas Kebakaran. Yang penting, orang-orang yang mengisi jabatan adalah orang-orang yang kompeten,” jelasnya.
Di sisi lain, Upep mengingatkan, BPBD ini harus bersinergi dengan SKPD lain, seperti Dinkes, Dinsos dan lainnya.
“Karena bagaiamana pun juga, BPBD fungsinya adalah koordinasi, jadi harus bisa bersinergi dengan SKPD lainya,” terangnya
















